Tiga personel Polda Maluku dicoret karena melanggar kode etik

Kenaikan pangkat tiga anggota Polri dibatalkan karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin

Ambon (Partaipandai.id) – Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif terpaksa mencoret tiga personel Polri di Maluku yang rencananya akan dinaikkan ke jenjang lebih tinggi pada masa khusus Hari Bhayangkara ke-77 pada 1 Juli 2023.

Kenaikan pangkat tiga anggota Polri dibatalkan karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin.

Hal itu terungkap saat acara kenaikan pangkat yang dipimpin Kapolda Maluku di lapangan apel belakang Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat.

“Hari ini ada tiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkatnya karena melanggar kode etik dan disiplin,” kata Kapolda.

Tiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkatnya adalah RGS Brimob dan ASM Brimob anggota Polda Maluku, dan Brimob PWS anggota Polres Kepulauan Tanimbar.

Brigadir RGS melakukan pelanggaran kode etik profesi, pemerkosaan dan penyerangan. Sedangkan Bripda ASM melanggar disiplin. Kemudian Bripda PWS tersebut melanggar kode etik profesi dan melakukan asusila.

“Prinsipnya setiap personel yang berprestasi kita berikan reward atau penghargaan, namun sebaliknya jika kita melakukan pelanggaran maka kita akan memberikan punishment atau hukuman,” tegasnya.

Kapolda mengatakan, pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan organisasi kepada personel atas prestasi, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas.

“Naik pangkat bukan merupakan hak, tetapi merupakan prestasi kerja yang dicapai melalui proses dan mekanisme secara bertahap,” ujar Kapolda.

Baca juga: Polda Maluku menggelar pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat
Baca juga: Kapolda Maluku berupaya menambah kuota anggota Polda Maluku

Reporter: Winda Herman
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *