NU Sambut Jokowi dengan Bebas Biaya Persalinan: Solusi Tekan Stunting

Memuat…

LKKNU mengapresiasi positif kebijakan pembebasan biaya persalinan yang dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengurangi stunting. Foto/antara

JAKARTA – Lembaga Kesejahteraan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) mengapresiasi positif kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghapus biaya persalinan. Kebijakan tersebut diyakini akan berdampak positif bagi generasi penerus bangsa.

Pengurus LKKNU Ervi Siti Zahroh Zidni Ma’ani mengatakan, selain meringankan beban orang tua dalam hal pengeluaran, kebijakan tersebut disinyalir mampu menurunkan angka stunting di Indonesia. Karena kata Siti, orang tua bisa fokus memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anaknya.

“Kebijakan ini bisa dianggap sebagai solusi untuk mengurangi stunting di Indonesia karena sejalan dengan tujuan pemerintah. Kami menyambut baik,” kata Evi, dikutip MPI di laman resmi NU, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Fantastis! Ini Estimasi Ongkos Kirim Aurel Hermansyah

Lebih lanjut, kata Siti, fenomena stunting di Indonesia perlu mendapat penanganan serius dari pemerintah. Sebab, secara tidak langsung, keterbatasan tumbuh kembang anak berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Stunting sangat perlu mendapat perhatian serius. Karena untuk mencegah stunting, ibu hamil perlu rutin dikonsultasikan tentang pentingnya menjaga asupan makanan dan memenuhi kebutuhan nutrisi selama kehamilan,” jelasnya.

“Alhamdulillah, kebijakan ini mengatur pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayinya,” lanjutnya.

Diketahui, biaya melahirkan ibu hamil yang memenuhi kriteria miskin, miskin, dan tidak memiliki jaminan kesehatan ditanggung negara. Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu dikeluarkan pemerintah dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria miskin dan tidak mampu dan kurang mampu. memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

(muh)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *