Partaipandai.id, Jakarta – Bawaslu telah memutuskan dalam sidang pendahuluan sengketa Pendaftaran Parpol bahwa gugatan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) baik secara formil maupun materiil telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti kepada sidang pemeriksaan lanjutan.
Partai besutan Dr. M. Farhat Abbas, SH. MH. ini diwaikili oleh Pengacara Nasrullah, SH.,MH., dan kawan-kawannya yang hadir dalam Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024 pagi ini di Bawaslu jam 10.10 waktu setempat.
Menurut Ketua Umum Pandai, KPU dari waktu-ke waktu tidak berubah banyak, sehingga selalu saja muncul celah gugat-menggugat dalam proses penyelenggaraannya. Oleha karena itu dalam kesempatan orasi pada waktu pendaftaran di KPU, Farhat Abbas sempat mengungkapkan jangan sampai ada gugat-menggugat lagi dalam berdemokrasi, karena kita sudah belajar dari pengalaman sejauh ini.

“… kita ini sudah cukup lama berdemokrasi, menyelenggarakan pemilu yang berasaskan demokrasi, sehingga saya mengingatkan jangan lagi ada gugat-menggugat dalam perjalanannya nanti, mudah-mudahan semua urusan kita dilancarkan dan dimudahkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.” Pungkas Ketua Umum PANDAI Farhat Abbas pada orasi di depan para jajaran KPU.
Senada dengan sang ketua, para pengacara PANDAI pun mengamati bahwa dugaan pelanggaran adminsitrasi oleh KPU ini ternyata tidak hanya kali ini, tahun-tahun sebelumnya pun juga terjadi hal yang sama, dan terbukti salah sehingga memenangkan parpol yang menggugat, yakni PBB dan PKP.
“KPU ini saya rasa belum belajar banyak dengan peristiwa-persitiwa sebelumnya, harusnya hal-hal semacam ini tidak ada lagi, saya bisa yakin kami akan menang dalam gugatan pelanggaran administrasi ini, mengingat object gugatan pada peristiwa sebelumnya juga sama dengan yang kami ajukan.” Ujar Rizaldi, SH, salah satu tim pengacara PANDAI.
Lebih jauh, PANDAI adalah satu dari beberapa partai yang telah melayangkan gugatan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, dan mereka semua sama merasakan adanya keganjilan dalam urusan administrasi yang diselenggarakan oleh KPU, mereka antara lain; Partai Konggres, Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Ibu, dll. Mari sinergi untuk perbaikan pemilihan umum, perbaikan peneyelenggaraan pemilihan Pemimpin Indonesia, dan perbaikan Indonesia seutuhnya. (red/pandai)

