Abhan memperingatkan Bawaslu tentang potensi peningkatan pelanggaran kampanye

… peserta kampanye Pemilu 2024 dapat memanfaatkan perkembangan teknologi untuk melakukan pelanggaran, seperti politik uang yang tidak lagi dilakukan dengan memberikan uang dalam amplop, melainkan menggunakan fitur larangan transfer.

Jakarta (Partaipandai.id) – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu periode 2022-2027 mewaspadai potensi peningkatan jumlah pelanggaran kampanye pada Pemilu 2024. termasuk kampanye di luar jadwal dan pelanggaran yang menggunakan teknologi digital.

Menurut dia, pelanggaran berupa kampanye tidak terjadwal berpotensi meningkat karena ada rentang waktu yang cukup panjang antara penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 dengan kampanye yang akan dimulai pada 23 November. 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca juga: Abhan mengingatkan Bawaslu untuk mengantisipasi pelanggaran dalam kampanye online

“Partai politik peserta pemilu sudah ditentukan sejak Desember 2022. Masa kampanye disuruh menunggu sampai November 2023. (Partai politik) Tidak sabar, mereka sudah menerima nomor urut. Yang terjadi adalah kampanye di luar jadwal dengan semua modus. Ini tantangan Bawaslu, bagaimana menyikapinya,” ujarnya dalam diskusi hybrid bertajuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berintegritas dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu DIY, di Jakarta, Sabtu.

Selain rentang waktu yang lama, menurut dia, peningkatan jumlah pelanggaran kampanye di luar jadwal pemilu 2024 juga dipengaruhi oleh durasi kampanye yang pendek jika dibandingkan dengan durasi kampanye pemilu 2019.

Baca juga: Bawaslu Kepri laporkan 25 akun media sosial

Ia menyampaikan KPU dan DPR serta pemerintah menetapkan durasi kampanye pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, sedangkan durasi kampanye pemilu 2019 mencapai 213 hari, mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

“Saya sudah 11 bulan menunggu, kampanye hanya 75 hari dibandingkan 2019,” kata Abhan.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan Bawaslu tentang perkembangan era digital saat ini yang berpotensi mendorong munculnya perubahan modus dan varian model kampanye di Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu minta “hapus” 182 konten internet yang melanggar aturan pemilu

Ia mencontohkan, peserta kampanye Pemilu 2024 bisa memanfaatkan perkembangan teknologi untuk melakukan pelanggaran, seperti politik uang, yang tidak lagi dilakukan dengan memberikan uang dalam amplop, melainkan dengan menggunakan fitur transfer bank online.

Menurut Abhan, Bawaslu perlu meningkatkan kapasitas sumber daya pengawas yang mampu mengikuti perubahan modus dan model varian kampanye di Pemilu 2024 mendatang agar tidak terjadi berbagai bentuk pelanggaran.

Baca juga: KIP Progo menghadirkan saksi atas pelanggaran kampanye Pilkada Surabaya 2020

“Ini Baik membutuhkan sumber daya pengawas yang harus bisa mengikutinya,” ujarnya.

Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Ade P Marboen
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *