Akademisi mengatakan revolusi mental diperlukan untuk memberantas korupsi di Mahkamah Agung

Jakarta (Partaipandai.id) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Pujiyono menilai, diperlukan revolusi mental secara menyeluruh, baik bagi hakim agung maupun masyarakat sebagai pencari keadilan, guna memberantas korupsi di lingkungan Mahkamah Agung ( MA).

“Kalau kita benahi, bukan hanya bagaimana membenahi hakim, tapi juga membenahi mental kita sebagai masyarakat untuk menjauhi tindakan transaksional. Sebuah revolusi mental yang nyata,” ujar Pujiyono saat menjadi narasumber dalam diskusi Radio Semarang Idol bertajuk “Agung Hakim Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Langkah Apa yang Harus Diperbaiki?” Pantauan di Jakarta, Selasa.

Menurut Pujiyono, persoalan korupsi di Mahkamah Agung pada dasarnya tidak lepas dari masalah kerusakan masyarakat sebagai pencari keadilan yang membeli kewenangan hakim agung untuk mendapatkan putusan hukum yang mereka inginkan.

Sebagaimana dikemukakan oleh seorang pakar atau pakar perilaku, lanjut Pujiyono, kebobrokan penegakan hukum merupakan cerminan dari kebobrokan masyarakat itu sendiri.

“Seperti yang dikatakan oleh seorang ahli atau ahli perilaku, bobroknya penegakan hukum juga merupakan cerminan dari kepedihan masyarakat itu sendiri. Jadi, kalau ada yang punya wewenang atau kekuasaan, tapi tidak ada yang hadir dan membeli kekuasaan itu, saya kira (kasus korupsi) tidak akan terjadi,” kata Sekretaris Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Diponegoro itu.

Baca juga: KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di Mahkamah Agung

Pujiyono menyayangkan kasus korupsi terkait suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Menurut dia, hakim agung yang berwenang mengatasnamakan Tuhan dalam menyelenggarakan peradilan tidak boleh terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“(Hakim agung) memiliki fungsi yang sangat penting, bahkan atas nama Tuhan dalam memberikan keadilan,” katanya.

Sebelumnya, Jumat (23/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Saat itu, KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) sebagai penerima suap.

Usai mengembangkan kasus tersebut, Minggu (13/11), KPK memastikan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Menurut Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri, pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkembangan kasus ini akan diumumkan ke publik setelah pemeriksaan dirasa cukup.

Baca juga: Wakil Ketua DPR minta pembenahan internal ke MA
Baca juga: KY menunggu penetapan resmi tersangka dari KPK terhadap hakim agung


Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *