Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin mengatakan masyarakat setuju dengan pembangunan objek yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi.
Syafiuddin mengaku telah melakukan diskusi dengan sejumlah tokoh agama dan elemen masyarakat lainnya di Madura. Mereka menyepakati pembangunan objek tersebut sebagaimana tertuang dalam Perpres no. 80/2019.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, dia mengatakan keempat kabupaten di Madura sudah sepakat, meski menunggu pemberlakuan Perpres Nomor 80/2019 terkait rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Bulupandan di Kabupaten Bangkalan, tepatnya di Kecamatan Glampis, pembangunan Indonesia Islamic Science Park di kawasan Suramadu, dan pembangunan pelabuhan Socha.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Bromo, Tengger, Semeru, serta Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Ia menegaskan, tidak ada lagi penolakan dari beberapa tokoh di Madura terkait pembangunan di daerah berdasarkan Perpres Nomor 80/2019.
Namun, Syafiuddin mengakui ada aspirasi dari para tokoh agar kearifan lokal di Madura, khususnya di Bangkalan tidak tergerus pembangunan.
“Orang Madura membayar pajak kepada pemerintah, sehingga muncul ide untuk mewujudkannya secara mandiri. Orang Madura membayar pajak, yang diakumulasikan ke dalam program-program,” ujarnya.
Implementasi Perpres 80/2019, lanjutnya, harus dilakukan oleh pemerintah pusat, salah satunya Islamic Science Park atau Islamic Center Madura.
Menurutnya, masyarakat Madura yang budayanya religius membutuhkan objek untuk menggambarkan agamanya melalui perkembangan ini.
“Karena masyarakat Madura sangat religius, maka diterapkan Islamic Center, sehingga semangat kearifan lokal menjadi ikon,” ujarnya.
Terkait anggaran yang dicanangkan dalam pengembangan Perpres No 80/2019, Syafiuddin mengatakan mekanisme pembiayaan melalui kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPS).
Setelah mengkaji dan membedah regulasi pembangunan dalam Perpres 80/2019, disebutkan penggunaan anggaran APBN dalam rencana tersebut sebesar 16 persen.
“Paling tidak jika pemerintah pusat tidak bisa memenuhi 16 persen APBN, paling tidak 5 persen bisa dialokasikan untuk pembangunan,” katanya.
Baca juga: Semoga Perpres 80/2019 bisa mendongkrak ekonomi pariwisata Jawa Timur
Baca juga: Ketua DPD ingin Jawa Timur menjadi model percepatan pembangunan
Wartawan: Imam Budilaksono
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022