MA jelas membutuhkan keamanan. Namun, haruskah dengan TNI?
Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani memandang perlu dilakukan evaluasi kembali pengamanan gedung Mahkamah Agung (MA) oleh TNI agar sesuai dengan tugas pokok yang diatur dalam Undang-Undang. Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Mahkamah Agung jelas butuh pengamanan. Namun harus dengan TNI? Inti dari ancaman dan gangguan itu butuh pengamanan TNI,” kata Christina di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, seharusnya Mahkamah Agung menyampaikan alasan keamanan internal dan kepolisian tidak mencukupi sehingga harus menggunakan TNI.
Disebutkan pula bahwa tugas pokok TNI telah diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 yang dilaksanakan dalam bentuk operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).
“Mengacu pada kerangka OMSP, TNI dapat memberikan bantuan yang salah satunya menyangkut pengamanan objek vital strategis nasional,” ujarnya.
Christina menilai objek vital strategis itu terkait dengan hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan pemerintah sehingga ada produk hukum yang menyatakannya sebagai objek vital strategis.
Dijelaskannya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Benda Vital Nasional yang mengatur pelaksanaan pengamanan oleh pengelola benda, bisa meminta bantuan Polri.
“Keppres 63/2004 juga telah mengatur tentang penyerahan pengamanan objek vital nasional yang telah dilakukan oleh TNI, kemudian diserahkan kepada pengelola objek paling lambat Februari 2005, kecuali istana dan rumah dinas. Presiden/Wakil Presiden yang keamanannya tetap dijaga TNI,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, Mahkamah Agung telah mengevaluasi pengamanan yang telah dilakukan oleh pihak keamanan internal MA dengan didampingi oleh seorang kepala pengamanan dari TNI/Penggilingan.
“Menurut pantauan kurang memadai sehingga perlu ditingkatkan. Maka dari itu diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan membawa TNI/TNI dari pengadilan militer,” kata Andi Samsan dalam keterangannya, Rabu (9/09). 11).
Andi Samsan menjelaskan alasan peningkatan pengamanan tersebut, yakni untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya orang-orang yang kepentingannya tidak jelas.
“Sekaligus memastikan tamu mana yang berhak atau tidak berhak masuk ke Mahkamah Agung dalam rangka memeriksa dan melihat perkembangan perkara melalui PTSP (layanan terpadu satu pintu),” ujarnya.
Namun, dia memastikan pengamanan yang dilakukan TNI tidak membuat masyarakat takut.
“Model pengamanan yang dibutuhkan di MA sudah lama dipertimbangkan karena aspek keamanan bagi kita di MA itu penting, bukan untuk menakut-nakuti, tetapi keberadaannya di lembaga tertinggi penyelenggara kekuasaan kehakiman dan juga menjadi fokus akhir peradilan. Masyarakat Indonesia mencari keadilan membutuhkan suasana dan keamanan yang layak, kata Andi Samsan.
Baca juga: TNI-PT Freeport Tandatangani MoU Pengamanan Obyek Vital Nasional
Baca juga: Polda Metro siapkan pengamanan objek vital jelang acara P20
Wartawan: Imam Budilaksono
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022