By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Home
  • Profil Pandai
  • Pengurus
  • PPID
  •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • My Bookmarks
  • Hubungi Kami
Reading: Anggota DPR Sarankan Presiden Keluarkan Perppu Terkait Pilkada 2024
Share
Notification Show More
Latest News
MNC Peduli Bagikan Kursi Roda ke Penyandang Tunadaksa di Banjar
September 22, 2023
Anies dan Cak Imin gelar pertemuan untuk bahas tim pemenangan pilpres
September 22, 2023
Redmi Note 13 dan Note 13 Pro dirilis di China, berapa harganya?
September 22, 2023
Yeseo Kep1er absen sementara dari aktivitas grup
September 22, 2023
Presiden Jokowi ajak para menteri nikmati pemandangan pagi di IKN
September 22, 2023
Aa
Aa
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Beranda
    • PROFIL PANDAI
    • PPID
    • AD/ART PANDAI
    • PENGURUS
    •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Berita
    • Pemilu
    • Hiburan
    • Ekonomi
    • Teknologi
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Partai Pandai. All Rights Reserved.
Politik

Anggota DPR Sarankan Presiden Keluarkan Perppu Terkait Pilkada 2024

July 3, 2022
Updated 2022/07/03 at 3:36 AM
Share
SHARE

Jakarta (Partaipandai.id)) – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyarankan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024, karena ada beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018. 2017 tentang Pemilihan Umum yang harus diubah.

Ia menjelaskan, salah satu norma yang harus diubah adalah terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah penambahan tiga provinsi baru di Papua dan Ibukota Negara (IKN) Nusantara.

“Komisi II DPR akan membahas dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu apakah akan merevisi UU Pilkada atau Presiden mengeluarkan Perppu. Tapi kalau mau buru-buru, Presiden menerbitkan Perppu,” kata Rifqi di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Anggota DPR: Presiden Perlu Keluarkan Perppu Jadwal Pilkada

Dia menjelaskan, Komisi II DPR belum membahas revisi UU Pemilu dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait kemunculan daerah pemilihan baru.

Namun, menurut dia, Komisi II DPR membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu soal penambahan daerah pemilihan dan kursi anggota legislatif karena sudah memenuhi unsur urgen untuk menerbitkan Perppu.

More Read


Kader NU Jadi Cawapres, Sosialisasi Duet Amin Digeber di Pulau Bawean

Ganjar: Tak ada jarak dengan Prabowo 
Kodim 1207/Pontianak pilih Desa Limbung menjadi lokasi TMMD 2023
Sepekan terbit, Instruksi Menkominfo terkait judi online dievaluasi
KSP tekankan pentingnya akurasi data penerima bantuan langsung petani

“Kami menilai urgensi Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada agar Pemilu 2024 dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Komisi II DPR memandang hal itu sangat penting terkait munculnya daerah pemilihan baru, termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.

Rifqi mengatakan Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu, antara lain berakhirnya masa jabatan secara serentak bagi anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme penanganan sengketa pemilu, dan pilkada.

Namun, menurut dia, Komisi II DPR belum membicarakan dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu apakah perlu merevisi UU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengatasi masalah tersebut.

“Komisi II DPR akan membicarakan masalah ini dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada sidang berikutnya,” katanya.

Baca juga: DPR dan Pemerintah akan bahas revisi UU Pemilu atau Perppu tentang DOB

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) menyetujui tiga RUU (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang.

Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Papua.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan ketiga RUU Papua Nugini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.

“Dalam Pasal 76 ayat 2 dimana pemerintah dan DPR dapat membagi daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom, untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua,” kata Doli.

Doli berharap pengesahan tiga RUU pemekaran Papua dapat menyelesaikan masalah konflik di Bumi Cenderawasih, mempercepat dan pemerataan pembangunan di Papua.

Ia juga menjelaskan bahwa tujuan pemekaran Papua sesuai dengan Pasal 93 Peraturan Pemerintah nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Lembaga Penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua, yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan, percepatan pelayanan publik, dan peningkatan martabat Orang Asli Papua (OAP).

Baca juga: Pengamat minta KPU tutup celah jual beli suara di Pemilu 2024

Baca juga: Yenny Wahid ingatkan politisi jangan pakai isu SARA jelang Pemilu 2024

Wartawan: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022

Sumber

You Might Also Like

Anies dan Cak Imin gelar pertemuan untuk bahas tim pemenangan pilpres

Presiden Jokowi ajak para menteri nikmati pemandangan pagi di IKN

Beda partai dengan keluarganya, Kaesang Pangarep resmi masuk PSI

Vicky Prasetyo Caleg DPR RI Dapil Jabar VI, HT: Semangat!

Survei ARCI, Meski Ditinggal PKB, Prabowo Tetap Kokoh di Jatim

TAGGED: anggota, DPR, Keluarkan, Perppu, Pilkada, Presiden, Sarankan, terkait
Redaksi Pandai July 3, 2022
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article Puan Maharani: Polisi harus mengutamakan kemanusiaan
Next Article Kondisi Travis Barker membaik – ANTARA News
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin suka

Anies dan Cak Imin gelar pertemuan untuk bahas tim pemenangan pilpres

September 22, 2023

Presiden Jokowi ajak para menteri nikmati pemandangan pagi di IKN

September 22, 2023

Beda partai dengan keluarganya, Kaesang Pangarep resmi masuk PSI

September 21, 2023

Vicky Prasetyo Caleg DPR RI Dapil Jabar VI, HT: Semangat!

September 21, 2023
about us

Partai Negeri Daulat Indonesia, membawa Indonesia lebih berdaulat dengan rendah hati.

© Partai Pandai. All Rights Reserved.

Gabung Bersama Kami!

Bersama Partai Pandai, Negeri menjadi berdaulat sepenuhnya.

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?