Jakarta (Partaipandai.id)) – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyarankan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024, karena ada beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018. 2017 tentang Pemilihan Umum yang harus diubah.
Ia menjelaskan, salah satu norma yang harus diubah adalah terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah penambahan tiga provinsi baru di Papua dan Ibukota Negara (IKN) Nusantara.
“Komisi II DPR akan membahas dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu apakah akan merevisi UU Pilkada atau Presiden mengeluarkan Perppu. Tapi kalau mau buru-buru, Presiden menerbitkan Perppu,” kata Rifqi di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Anggota DPR: Presiden Perlu Keluarkan Perppu Jadwal Pilkada
Dia menjelaskan, Komisi II DPR belum membahas revisi UU Pemilu dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait kemunculan daerah pemilihan baru.
Namun, menurut dia, Komisi II DPR membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu soal penambahan daerah pemilihan dan kursi anggota legislatif karena sudah memenuhi unsur urgen untuk menerbitkan Perppu.
“Kami menilai urgensi Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada agar Pemilu 2024 dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Komisi II DPR memandang hal itu sangat penting terkait munculnya daerah pemilihan baru, termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.
Rifqi mengatakan Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu, antara lain berakhirnya masa jabatan secara serentak bagi anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme penanganan sengketa pemilu, dan pilkada.
Namun, menurut dia, Komisi II DPR belum membicarakan dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu apakah perlu merevisi UU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengatasi masalah tersebut.
“Komisi II DPR akan membicarakan masalah ini dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada sidang berikutnya,” katanya.
Baca juga: DPR dan Pemerintah akan bahas revisi UU Pemilu atau Perppu tentang DOB
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) menyetujui tiga RUU (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang.
Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Papua.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan ketiga RUU Papua Nugini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.
“Dalam Pasal 76 ayat 2 dimana pemerintah dan DPR dapat membagi daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom, untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua,” kata Doli.
Doli berharap pengesahan tiga RUU pemekaran Papua dapat menyelesaikan masalah konflik di Bumi Cenderawasih, mempercepat dan pemerataan pembangunan di Papua.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan pemekaran Papua sesuai dengan Pasal 93 Peraturan Pemerintah nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Lembaga Penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua, yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan, percepatan pelayanan publik, dan peningkatan martabat Orang Asli Papua (OAP).
Baca juga: Pengamat minta KPU tutup celah jual beli suara di Pemilu 2024
Baca juga: Yenny Wahid ingatkan politisi jangan pakai isu SARA jelang Pemilu 2024
Wartawan: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022