Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti kasus dugaan pelanggaran kode etik personel Polri.
“Jika ada anggota Polri yang melakukan penyimpangan atau tindak pidana, maka ada proses dan sanksi baik secara etik maupun pidana,” kata Didik yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam.
Pernyataan itu disampaikan terkait dugaan pemerasan sejumlah oknum polisi yang menyeret nama Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi. Ia mengatakan, tindakan aparat kepolisian tersebut mengakibatkan pelanggaran etika dan pidana.
Didik mengatakan tidak ada alasan Polri untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Andi Rian dan bawahannya jika terbukti ada pemerasan dalam kasus penipuan jam tangan Richard Mille.
Dalam kasus ini, seorang korban bernama Tony Sutrisno telah melaporkan pemerasan oleh sejumlah petugas kepolisian.
Baca juga: Polisi kerahkan 9.700 personel untuk mengamankan KTT G20
Pengaduan itu membuat dua anggota polisi, Kombes Pol Rizal Irawan dan Kompol Aria Agustian, diadili secara etik. Rizal diturunkan pangkatnya selama lima tahun, tetapi dikurangi menjadi satu tahun. Sedangkan Komisaris Aria diturunkan pangkatnya selama 10 tahun.
Hanya nama Andi Rian Djajadi yang belum tersentuh hukum. Andi Rian diduga terlibat pemerasan saat masih menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri.
“Dalam konteks itu, jika ada laporan resmi terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke polisi, tidak ada sikap lain bagi Polri untuk segera menindaklanjutinya,” tegas Didik.
Baca juga: Kabag Humas Polri cek kesiapan kendaraan listrik mengamankan KTT G20
Didik meminta Tony Sutrisno tidak ragu untuk menindaklanjuti laporan terhadap Andi Rian Djajadi ke Divisi Propam Polri. Penyebabnya, kata dia, adalah penyalahgunaan wewenang polisi.
“Jika ada warga yang mengetahui dan bahkan menjadi korban terkait ‘penyalahgunaan kekuasaan’ atau bahkan tindak pidana yang dilakukan aparat, jangan sungkan untuk melaporkannya,” ujarnya.
Didik menegaskan, dalam rangka pengawasan, pengembangan sumber daya kepolisian, dan penegakan hukum, Polri harus merespon dan menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat.
“Oleh karena itu, semua tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan konstitusi dan undang-undang itu harus dipenuhi oleh Polri,” ujarnya.
Reporter: Fauzi
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022