Anggota Komisi II DPR mengapresiasi Bareskrim Polri menangkap AP Hasanuddin

Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi tindakan tegas Bareskrim Polri menangkap peneliti astronomi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin yang dinilai sangat tepat.

“Sangat tepat, nanti polisi akan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari yang bersangkutan terkait pernyataan ancaman yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah,” kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurutnya, sangat penting untuk menindaklanjuti penyidikan dan proses hukum yang dilakukan polisi terhadap AP Hasanuddin agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Selain itu, lanjutnya, sikap tegas polisi menangkap AP Hasanuddin terkait dugaan fitnah dan ancaman terhadap warga Muhammadiyah merupakan bentuk komitmen polisi dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.

Guspardi mengajak elemen masyarakat dan warga Muhammadiyah untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, selalu menjaga ketertiban dan keamanan.

“Kami harus menyerahkan masalah hukum dan menyerahkannya kepada polisi untuk memprosesnya,” katanya.

Baca juga: Kepala BRIN mendukung aparat mengusut tuntas kasus AP Hasanuddin
Baca juga: Peneliti BRIN AP Hasanuddin resmi ditahan Bareskrim

Dia mengingatkan, kasus AP Hasanuddin bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, apalagi dengan nada mengancam.

“Perbedaan khilafiyah tidak boleh menjadi masalah, dan tidak boleh menimbulkan perpecahan di masyarakat,” kata anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI itu.

Sebelumnya, penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin selama 20 hari ke depan, mulai Senin (1/5), sebagai tersangka. dalam dugaan ujaran kebencian. .

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar mengatakan, tersangka AP Hasanuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang menyinggung anggota ormas Muhammadiyah.

“Terkait kasus ini, yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai hari ini (Senin) hingga 20 hari ke depan,” kata Vivid di Jakarta, Senin.

Tersangka AP Hasanuddin sebelumnya ditangkap penyidik ​​di kawasan Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4), dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *