Kendari (Partaipandai.id) – Seorang anggota Polda Sulawesi Tenggara Brigadir Satu (Briptu) Bagas Ray (BR) dipecat atau dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat (PTDH) karena terkena operasi tangkap tangan (OTT). suap untuk menerima calon mahasiswa non-Polri. .
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol. Prianto Teguh di Kendari, Jumat, mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra, Rabu (28/9). ).
“Kami sudah mencobanya. Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi kepolisian yang menjadi perhatian pimpinan agar tidak ada calo, bayar polisi,” ujarnya.
Anggota yang bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sultra itu terbukti melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Brigadir BR tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang calon mahasiswa (sasis) peserta rekrutmen Polri 2022.
“Terbukti melakukan itu. Yang jelas perbuatannya memalukan dan divonis PTDH,” tegasnya.
Prianto menjelaskan, kasus ini bermula pada Juni 2022 saat operasi penangkapan tangan (OTT) terhadap Brigadir Satu Bagas di rumahnya dengan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta.
“Awalnya kami mendapat laporan. Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya. Barang buktinya sekitar Rp 200 juta dari sasis. Kami mendiskualifikasi sasis ini (yang memberi uang),” kata Prianto.
Selain Brigadir Bagas, lanjut Prianto, ada orang lain yang terlibat kasus serupa terkait dugaan suap penerimaan sasis NCO Polri 2022.
Diketahui, yang bersangkutan merupakan seorang Panglima berinisial I yang membidangi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sulawesi Tenggara.
“Jadi dua orang yaitu Brigadir BR dan Brigadir Satu. Saat ini Brigadir Satu sedang diperiksa, tapi belum diadili,” kata Prianto.
Baca juga: Tiga personel Polda Kaltara diberhentikan dengan tidak hormat
Baca juga: Polres Garut dipecat karena mencuri dan bolos kerja 200 hari
Wartawan: Muhammad Harianto
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022