Mataram (Partaipandai.id) – Anggota Perorangan Polri Brigadir Polisi Satu MAR (27) yang terlibat kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bima mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Raba Bima dengan salah satu terdakwa, Nusa Tenggara Barat. Kapolda.
Kabag Hukum Polres NTB Kompol Abdul Azas Siagian di Mataram, Sabtu, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Brigjen MAR di PN Raba Bima.
“Kami sudah mendapat informasi terkait pengajuan praperadilan Briptu MAR. Sidang perdana dijadwalkan Selasa (13/9) besok, kami sudah membentuk tim dan siap menghadapinya,” kata Azas.
Menurut data yang tercantum di situs resmi Sistem Informasi Penyidikan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, gugatan praperadilan Brigadir MAR didaftarkan pada 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN RBI .
Materi praperadilan Brigjen MAR berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.
Terkait materi, Kombes Abdul Azas menegaskan penyidik tidak akan terburu-buru menetapkan tersangka dalam suatu penanganan kasus.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Jadi, kita lihat saja dari hasil praperadilannya,” ujarnya.
Baca juga: Paminal periksa tersangka Brigadir MAR dalam kasus peredaran narkoba di Bima
Terkait perkembangan penanganan kasus peredaran narkoba dengan tersangka Briptu MAR, Kombes Abdul Azas memastikan penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan.
“Sudah ada kemajuan tahap satu, berkas sudah diserahkan untuk diperiksa kejaksaan. Hasil (penelitian kejaksaan) masih menunggu,” imbuhnya.
Kasus yang mengungkap keterlibatan Brigadir MAR berawal dari penangkapan seorang terduga pengedar sabu-sabu di kawasan Kilo, Kabupaten Dompu.
Perkembangan berlanjut dengan penangkapan seorang pria berinisial CA di Kabupaten Bima. Dari CA, polisi menyita puluhan plastik klip berisi sabu.
Dalam pengakuannya kepada polisi, CA mengaku mendapatkan sabu dari Brigadir MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Brigadir MAR.
Strategi polisi membuahkan hasil dengan menangkap Brigadir MAR saat mencoba menangani sabu-sabu dengan CA. Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 91 gram.
Sebagai tersangka, Brigadir MAR dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 127 huruf a UU Narkotika juga didakwakan kepada Brigadir MAR karena berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan dipastikan positif mengandung sabu sebagai bahan baku sabu-sabu.
Reporter: Dhimas Budi Pratama
Redaktur: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022