Memuat…
Arif Rachman Arifin, terdakwa dalam perkara menghalang-halangi proses peradilan kasus pembunuhan Brigadir J, mengaku telah merusak laptopnya setelah menghapus salinan CCTV di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto/MPI
Hal itu dilakukan Arif Rachman karena merasa terdesak atas perintah mantan Kapolres Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu. Baca juga: Arif Rachman Arifin Akui Hapus Fotokopi CCTV Karena Ancaman Ferdy Sambo
“Terdakwa memecahkan laptop karena merasa masih dalam tekanan dan tidak melepas laptop karena masih ragu dengan perintah saksi Ferdy Sambo,” kata kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, kepada wartawan, Jumat (10/10). 28/2022).
Junaedi juga mengatakan alasan pemusnahan laptop tersebut karena khawatir laptop tersebut bisa digunakan atau diakses oleh orang-orang tertentu.
“Dan terdakwa masih menganggap laptop itu masih bisa digunakan/diakses datanya,” jelasnya. Baca juga: Pengacara Arif Rachman Arifin Minta Hakim Bebaskan Kliennya dari Dakwaan
“Terdakwa hanya mendapat perintah dari Saksi Brigjen Hendra Kurniawan untuk bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat folder khusus untuk menyimpan berkas pelecehan terhadap Ibu Putri Candrawathi, tanpa ada fata yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada atau tidak adanya peristiwa pelecehan,” pungkasnya.
(kri)