loading…
Kementerian PANRB tengah melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun. Foto/Dok
Evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat regulasi untuk memindahtugaskan PNS serta dapat meningkatkan kinerja pemerintah. Hal itu mengacu pada sistem merit ASN, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Pada prinsipnya SE ini untuk menjaga meritokrasi dan netralitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun dengan terbitnya Undang-Undang ASN yang baru, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasinya di lapangan,” ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya, Jumat (26/1/2024).
Evaluasi SE Menteri PANRB No. 19/2023 turut dilakukan oleh KASN sebagai lembaga yang berperan dalam mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menyampaikan, hasil evaluasi nantinya diharapkan dapat menghasilkan aturan yang tetap tegas dan berpegangan pada sistem merit.
“Ini harus kita kawal bersama agar apapun aturannya nanti tidak bertentangan dengan sistem merit. Implementasinya harus menaati rambu-rambu sistem merit dalam pengembangan karier ASN,” jelas Tasdik.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Otok Kuswandaru mengatakan, SE Menteri PANRB No. 19/2023 sejatinya adalah untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dalam mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional.
Sejalan dengan itu aturan tersebut diterbitkan untuk mengakselerasi fleksibilitas pola karier ASN. “Karenanya aturan ini tetap harus dalam posisi ideal dan tidak menghambat karier ASN,” ujar Otok.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Agus Yudi Wicaksono mengatakan, perlu dilakukan evaluasi terhadap SE Menteri PANRB No. 19/2023 untuk mengetahui apakah diperlukan penyempurnaan baik dari aspek substansi maupun redaksionalnya. Karenanya perlu adanya kesamaan pemahaman di Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN maupun KASN terkait substansi mutasi/rotasi jabatan ASN.
“Kita sepakat bahwa SE ini adalah kebijakan transisi, maka perlu dievaluasi. Karena sejatinya kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat sistem merit. Kita support pimpinan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk tetap perform, tapi di sisi lain sistem merit juga tetap ditegakkan,” pungkas Yudi.
Sekedar informasi, pada September 2023 lalu, pemerintah menerbitkan SE Menteri PANRB No. 19/2023 yang mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Mutasi/rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja. Pertimbangan lainnya yaitu strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi; kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan; serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.
(akr)