Anam mengatakan, forum tersebut diselenggarakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Ayat (1) Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Individu Anggota DPD.
Surabaya, HB.net – Sebanyak 8 dari 20 Calon Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) atau Senator dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada tahap verifikasi administrasi karena minimnya dukungan pemilih. Jumlah tersebut merupakan hasil Rapat Paripurna Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perorangan pada Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam bersama anggota Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Muhammad Arbayanto, Rochani, Nurul Amalia, dan Sekda Nanik Karsini membuka rapat pleno secara resmi pada Sabtu, 14 Januari 2023 pukul 13.47 WIB. Terletak di Platinum Hotel, Jl. Raya Tunjungan Nomor 11-21 Surabaya.
Anam mengatakan, forum tersebut diselenggarakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Ayat (1) Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Individu Anggota DPD.
“Bahwa KPU Provinsi akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi setelah menerima Berita Acara hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten/kota,” kata Anam dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).
Selanjutnya, proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Berita Acara hasil verifikasi administrasi dukungan setiap Bacalon oleh masing-masing kabupaten/kota secara bergilir. Tujuh komisioner KPU Jatim bergantian memimpin proses pembacaan. Dari situ diketahui berapa support yang sudah diverifikasi, jumlah support yang Memenuhi Syarat, Tidak Memenuhi Syarat, dan Tidak Memenuhi Syarat.
Sementara itu, Bagian Teknis Pelaksanaan Insan Qoriawan saat dimintai keterangan mengatakan KPU Jatim telah melakukan verifikasi administratif terhadap 20 Bacalon yang minim dukungan pemilih. Setelah dukungan dinyatakan lengkap dan diterima.
“Artinya, sebanyak 8 calon telah dinyatakan lolos, jumlah minimal pemilih dan sebarannya sudah terpenuhi dalam proses verifikasi administrasi. Sedangkan untuk 12 Bacalon yang tidak memenuhi syarat, berarti dukungan pemilih minimal atau distribusinya belum terpenuhi,” jelas Insan.
Jumlah yang dibutuhkan minimal 5.000 pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur. Insan melanjutkan, setelah rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, perbaikan pertama akan dilakukan oleh Bacalon yang tidak memenuhi persyaratan untuk kemudian dikembalikan ke KPU Jatim. Jika dukungan dan distribusi masih belum memenuhi tahap perbaikan pertama, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua.
“Jadi, setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan pengajuan dukungan pemilih minimal pertama, Bacalon yang masih belum memenuhi bisa melakukan perbaikan kedua,” ujar Insan.
Sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU, perbaikan dan penyerahan bantuan tahap pertama dijadwalkan pada 16-22 Januari 2023. Sedangkan perbaikan dan penyerahan bantuan tahap kedua dilakukan pada 2-21 Maret 2023 hingga dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sebagai informasi, 8 Bacalon yang dinyatakan lolos adalah Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, and Evi Zainal Abidin. Sedangkan 12 orang yang tidak memenuhi syarat adalah Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. (mdr/ns)