Payakumbuh (Partaipandai.id) –
Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Payakumbuh, Sumbar menangkap seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Lima Puluh Kota berinisial NA (34) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNNK Payakumbuh M. Febrian Jufril di Payakumbuh, Rabu, mengatakan, polisi berpangkat brigadir itu diamankan Propam pada 10 November dan langsung dijemput anggota BNNK Payakumbuh.
“Awalnya kami mendapat informasi akan ada transaksi penjualan narkoba dari masyarakat dan pada 3 November kami melakukan penangkapan di lokasi. Namun, yang bersangkutan kabur dan terlihat membuang botol minuman,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ditangkap, dia bertabrakan dengan anggota Badan Narkotika Nasional Payakumbuh dan dari situ diketahui bahwa dia adalah oknum polisi dari Polres Limapuluh Kota, sehingga pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kapolres Lima Puluh Kota.
“Setelah kami koordinasi langsung dengan Polres Lima Puluh Kota. Tanggal 3 November lalu kami juga dengan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lima Puluh Kota dan dua anggota provos langsung mencari yang bersangkutan di kediamannya di Aur Kuning,” kata Sub Koordinator Pemberantasan Refky Saputra.
Saat itu, timnya bersama Kabid Propam Polres Lima Puluh Kota dan anggota Provos menemukan NA (34) di rumahnya dan langsung dibawa ke BNNK Payakumbuh.
“Kami langsung mengambil urine dan memeriksa urine yang bersangkutan dan disaksikan langsung oleh Kasi Propam dan anggota provost. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan positif Methamethamine, Amphetamine dan THC,” ujarnya.
Setelah itu, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk melihat barang bukti yang dibuang dan tersangka NA (34) tidak mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan langsung kabur lagi.
“Dari barang bukti yang dibuang, ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang diduga milik NA. Saat itu yang bersangkutan kabur dan kami langsung melakukan pengejaran namun tidak berhasil menangkapnya,” ujarnya. dikatakan.
Kemudian setelah berkoordinasi dengan Kapolres Limapuluh Kota, BNN Payakumbuh mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 November 2022 dan pada 10 November diamankan Propam Lima Puluh Kota dan diserahkan ke Payakumbuh. Badan Narkotika Nasional.
Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah yang bersangkutan pengguna atau distributor.
“Terima kasih kepada Kapolres Lima Puluh Kota yang sangat mendukung dan memberikan perhatian ini sehingga kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Reporter: Miko Elfisha
Editor: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022