Baleg DPR RI menyetujui RUU Omnibus Law Kesehatan sebagai usulan inisiatif DPR

Saat undang-undang ini mulai berlaku, sembilan undang-undang di bidang kesehatan dinyatakan dicabut

Jakarta (Partaipandai.id) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law) sebagai inisiatif DPR RI setelah proses penyusunan dilakukan.

“Apakah hasil penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan atas hasil penyusunan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Setelah itu, seluruh anggota Baleg DPR RI menyepakati proses penyusunan RUU Kesehatan menjadi usulan inisiatif DPR RI.

Baidowi mengatakan, setelah mendengarkan pandangan mini fraksi, sebanyak delapan fraksi setuju. Sementara itu, lanjutnya, hanya satu fraksi yakni fraksi PKS yang menyatakan menolak.

“Satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan penolakannya dan itu era demokrasi kita, kita tetap memberikan ruang yang sama kepada semua fraksi,” katanya.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa menyampaikan beberapa catatan, salah satunya meminta konfirmasi ulang terlebih dahulu kepada 26 stakeholder yang telah memberikan masukan kepada Baleg DPR RI sebelum RUU Kesehatan diputuskan menjadi RUU yang digagas oleh DPR RI. DPR RI.

“Menolak draf RUU Kesehatan untuk dibahas di tahap selanjutnya karena kami melihat belum tuntas secara tuntas,” kata Ledia.

Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin saat membacakan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kesehatan mengatakan, RUU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab dan 478 pasal ini diperlukan. untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

“Penetapan RUU kesehatan dengan metode omnibus law inilah yang mentransformasi sektor kesehatan dari hulu ke hilir,” ujarnya.

Ia juga membacakan ketentuan penutup terkait RUU Kesehatan dengan metode omnibus law. “Pada saat undang-undang ini berlaku, sembilan undang-undang di bidang kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku,” katanya.

Setelah proses penyusunan RUU Kesehatan disetujui oleh Baleg DPR RI, RUU kesehatan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan sebagai usulan prakarsa DPR.

Baca juga: Ubaya Wadek: RUU Omnibus Law Kesehatan untuk merampingkan regulasi
Baca juga: Dinas Kesehatan Purbalingga optimistis RUU Kesehatan mampu mengatasi kekurangan dokter

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *