Dalam hal terjadi ‘force majeure’ berupa huru-hara, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang menghalangi sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu
Jakarta (Partaipandai.id) –
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan wacana penundaan pilkada masih terlalu dini untuk dibahas saat ini.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menegaskan, MPR RI akan mematuhi UUD 1945 sehingga pemilu akan dilaksanakan sesuai jadwal setiap lima tahun sekali, yakni pada tahun 2024.
“Meributkan wacana penundaan pilkada saat ini terlalu dini, karena MPR RI sendiri akan tetap berpedoman pada ketentuan konstitusi dan undang-undang yang berlaku,” kata Bamsoet di sela-sela acara. pertemuan pers Koordinator Wartawan Parlemen di Bandung, Jawa Barat, menurut informasi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan bahwa penundaan pemilihan hanya bisa dilakukan jika ada keadaan force majeure sebagaimana diatur dalam konstitusi dan undang-undang.
Bamsoet kemudian menyinggung wacana penundaan pilkada yang muncul setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan surat perintah agar KPU RI menunda penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dikatakannya, saat ini belum ada aturan terkait penundaan pemilu karena persiapan perubahan ke-4 UUD 1945 hanya mengatur periodisasi masa jabatan presiden/wakil presiden, DPR/DPD/MPR. dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten.
“Karena di dalam konstitusi hanya diatur masa jabatan presiden dan jabatan lain yang bersumber dari pemilu yang berakhir pada 20 Oktober setiap lima tahun sekali,” ujarnya.
Untuk itu, dia mempertanyakan bagaimana dengan perpanjangan masa jabatan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, MPR, dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten yang berakhir pada tahun 2024 jika pemilu. penundaan terjadi.
“Apakah mereka tetap atau digantikan oleh pelaksana atau pejabat sementara? Kepala daerah jelas ada Plt. Tapi bagaimana dengan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD? Apakah mereka disebut Plt presiden, Plt wakil presiden , Plt anggota DPR dan sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya, perlu dipikirkan peraturan perundang-undangan baru mengenai masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR, dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten jika terjadi penundaan pilkada. untuk situasi. force majeure.
“Bayangkan saja kalau COVID-19 baru mulai hari ini, apakah mungkin pemilu 2024 bisa diadakan? Karena bencana pandemi ini tidak hanya skala nasional, tapi juga skala internasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, wacana itu terkait dengan aturan hukum baru terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR, dan DPRD jika terjadi penundaan pilkada karena situasi tersebut. force majeure dapat dibangun dalam konteks antisipatif.
“Menarik untuk dipelajari oleh para pemangku kepentingan (pemangku kepentingan) bangsa. Kita perlu memikirkan dan mengatur segala sesuatunya untuk mengantisipasi segala sesuatu yang mungkin terjadi,” kata Bamsoet.
Turut hadir dalam acara tersebut Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman, Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, hingga Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal MPR RI Siti Fauziah.
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023