Jakarta (ANTARA) –
Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni terhadap aktivis media sosial Adam Deni.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, di Jakarta, Jumat, mengatakan laporan itu diterima penyidik pada 30 Juni lalu.
“Ya, laporannya sudah diterima. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” kata Nurul.
Laporan Sahroni tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Sahroni melaporkan Adam atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain terkait kebohongan.
Sahroni saat ditemui di acara Hoegeng Award di Jakarta Selatan mengatakan ada beberapa hal yang membuatnya melaporkan Adam Deni kembali ke polisi.
Yang pertama terkait teror terhadap istri dan keluarganya melalui kata-kata kotor. Kemudian terkait pernyataan Adam Deni tentang Ahmad Sahroni yang membungkam pihak-pihak dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Diketahui, Adam Deni divonis PN Jakarta Utara empat tahun penjara karena melanggar UU ITE terkait akses ilegal.
“Jadi saya mengambil sikap ini bukan karena saya pejabat tapi karena saya warga biasa yang meminta keadilan ke polisi, kemarin saya lapor, kita tunggu hasil analisa dari polisi,” kata Sahroni.
Selain pengacara Adam Deni, Herwanto menanggapi laporan Ahmad Sahroni sebagai hal yang wajar jika orang terbawa perasaan.
Menurut dia, pernyataan kliennya terkait Sahroni didukung data yang diterimanya terkait percakapan di pesan grup WhatsApp Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan cepatnya proses pidana terhadap kliennya.
“Tapi di sisi lain, saya juga menyayangkan AS begitu mudahnya mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi karena dia pejabat publik ‘tidak benar melapor sedikit demi sedikit’, dia harus lebih bijak dalam melihat masalah,” kata Herwanto.
Baca juga: Adam Deni divonis delapan tahun penjara
Baca juga: Anggota DPR RI Tanggapi Permintaan Maaf Adam Deni
Baca juga: Polisi tegaskan profesionalisme dan penanganan kasus Adam Deni secara proporsional
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
HAK CIPTA © ANTARA 2022