Bareskrim Serahkan Barang Bukti Kasus Brigjen J Hari Ini, Besok Tersangka

Memuat…

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan menyerahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigjen J ke Kejari Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022) hari ini. FOTO/DOK.MPI

JAKARTABareskrim Polisi akan menyerahkan bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyelidikan kasus Brigadir J kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022) hari ini. Sedangkan pemilihan tersangka akan menyusul kemudian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Bareskrim dan Kejaksaan sepakat menyerahkan barang bukti terlebih dahulu kepada tersangka Ferdy Sambo dkk. “Hari ini rencana pembuktiannya sesuai kesepakatan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Agus mengatakan, pelimpahan tersangka dalam seluruh kasus Brigjen J akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigjen J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga dan sopir Strong Ma’ruf, Brigadir Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polisi memastikan tidak ada insiden penembakan. Faktanya, Bharada E diperintahkan untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario sehingga kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu tembak-menembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak tembok di tempat kejadian dengan pistol Brigadir J agar terlihat seperti baku tembak.

Baca juga: Polisi: Delegasi Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Agung lusa

Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Berkas penyidikan semua tersangka kasus pembunuhan berencana Brigjen J juga sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

Atas perbuatannya, mereka semua diduga melanggar Pasal 340 Subsidi Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(abd)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *