Sidoarjo, NATION Daily – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo memeriksa Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin dan anggota DPRD Sidoarjo Mimik Idayana, Jumat (7/2). Penyelidikan itu terkait dengan meme bergambar Nur Ahmad dan Mimik sebagai pasangan sub-cawabup berlogo Pemkab Sidoarjo.
Komisioner Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan pemeriksaan Wakil Bupati Nur Ahmad dan anggota DPRD Mimik Idayana bersifat klarifikasi. Pasalnya, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran karena dalam meme tersebut terdapat logo pemkab yang bergambar kedua pihak.
“Pemasangan lambang resmi daerah tidak dibenarkan. Penggunaan lambang daerah sudah ada aturannya,” kata Agung.
Sedangkan terkait meme tersebut, Nur Ahmad mengaku tidak mengetahuinya. “Siapa yang membuat dan di mana diunggah, saya katakan tidak tahu, karena saya benar-benar tidak tahu,” katanya kepada wartawan usai diperiksa Bawaslu.
Cak Nur menegaskan, dalam gambar yang beredar, penulisan namanya juga salah. Karena nama yang benar, Syaifuddin, memiliki huruf D ganda. Namun, pada gambar yang beredar di media sosial, hanya ada satu huruf D.
Secara terpisah, Mimik Idayana mengaku tidak tahu-menahu soal foto bersama Wabup Nur Ahmad. “Gambar itu dipasang atau diedarkan di mana, oleh siapa saya tidak tahu,” kata politisi Gerindra itu kepada wartawan.
Mimik menegaskan dirinya masih menjadi anggota DPRD Sidoarjo dan belum terdaftar dalam Pilbup 2020. “Apalagi membentuk relawan untuk menang, saya belum melakukan semua itu. Saya masih anggota DPRD Sidoarjo,” katanya. (st/rd)