“Setelah kami putuskan itu tindak pidana pemilu, dibawa ke Gakkumdu, ternyata kasusnya tidak memenuhi unsur pidana,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia Rahim.
JEMBER, Partaipandai.id – Temuan Bawaslu Jember, terkait pencatutan nama penyelenggara untuk mendukung perseorangan, resmi dihentikan oleh Gakkumdu. Pemutusan kasus dugaan tindak pidana pemilu, menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rahim, tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
“Setelah kami menetapkan bahwa itu adalah tindak pidana pemilu yang dibawa ke Gakkumdu, ternyata kasusnya tidak memenuhi unsur pidana,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).
Devi mengatakan, setelah menerima laporan dari PDI-P, Bawaslu meminta keterangan dari sejumlah penyelenggara yang tercantum dalam daftar dukungan. Ada yang mengaku tidak pernah mendukung atau menyerahkan KTP, ada pula yang mengaku pernah memberikan KTP, tapi tidak tahu untuk apa.
“Ada yang bilang tidak tahu dan ada yang memberikan tapi tidak tahu tujuannya untuk apa,” tambahnya.
Dari hasil kajian internal, pihaknya menetapkan hal tersebut merupakan temuan pidana pelanggaran pemilu. Devi mengatakan penetapan itu sebagai temuan karena adanya penyalahgunaan identitas.
“Atas dasar itu, kami awalnya menetapkan itu sebagai penyalahgunaan identitas,” katanya.
Pusat Gakkumdu merekomendasikan agar kasus ini dihentikan. Namun, lanjut Devi, pihaknya menyambut baik masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor ke Bawaslu, atau langsung ke aparat penegak hukum jika ada unsur pemalsuan..(jbr1/yud/ns)