Pelapor tidak perlu saksi, Bawaslu-lah yang akan mencari saksi nanti.
Badung (Partaipandai.id) – Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengusung konsep one stop reporting.
“Tentu ini memudahkan wartawan dan petugas menerima laporan serta memperjelas kategori informasi awal,” kata Fritz saat Sosialisasi Peraturan Pengawasan Pemilu di Kuta, Kabupaten Badung, Jumat.
Selain itu, lanjutnya, dapat memperjelas ketentuan teknis, seperti pendelegasian, pengambilalihan, dan pencabutan laporan, sehingga pelaporan segala jenis pelanggaran pemilu menggunakan satu metode.
Fritz mengatakan Bawaslu Indonesia baru saja menerbitkan delapan Perbawaslu jelang Pemilu 2024, termasuk Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Menurut Fritz, perbedaan paling mencolok dari mekanisme penerimaan laporan adalah penghilangan saksi sebagai syarat material. Hal ini untuk meringankan beban pelapor dalam menyampaikan laporan.
“Pelapor tidak perlu saksi, Bawaslu yang nanti mencari saksi. Filosofinya memberikan kesempatan kepada para pihak, baik pelapor maupun Bawaslu, untuk mencari saksi selama proses,” ujarnya.
Disebutkan pula bahwa Perbawaslu 7 Tahun 2022 dimungkinkan untuk mengoreksi rekomendasi Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam temuan atau laporan.
Dengan adanya koreksi tersebut, menurut dia, bisa memperkuat rekomendasi atau membatalkan rekomendasi dan membuat rekomendasi baru.
“Jadi, jika temuan/laporan itu dinyatakan tidak terbukti, bisa saja disampaikan koreksi ke Bawaslu atau ke Bawaslu provinsi,” kata pria asal Medan itu.
Sementara itu, dalam Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif, pemeriksaan pendahuluan yang sebelumnya diatur kini ditiadakan. Hal ini karena telah secara substansial digantikan oleh studi awal.
Ia kemudian berharap penghapusan mekanisme pemeriksaan pendahuluan dapat mempercepat pemeriksaan.
“Tidak ada lagi pemeriksaan pendahuluan karena sudah diganti dengan studi awal, semuanya langsung ke tahap pemeriksaan sidang. Oleh karena itu, dimungkinkan pemeriksaan dilakukan secara online,” katanya.
Sosialisasi juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, beserta anggota Bawaslu Bali lainnya: I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, dan I Ketut Sunadra, serta koordinator bidang hukum, staf bagian hukum, dan staf operator JDIH Bawaslu kabupaten/kota se-Bali. .
Baca juga: Komisi II DPR Setujui 6 RUU Bawaslu
Baca juga: Bawaslu: Celah hukum UU Pilkada perlu dijawab Perbawaslu
Reporter: Ni Luh Rhismawati
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022