“Hingga saat ini kami terus membuka pendaftaran dan akan ditutup pada 15 Oktober 2020 besok,” kata Koordinator Organisasi SDM Bawaslu Kabupaten Tuban, Marfuah.
TUBAN, Partaipandai.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban masih membuka pendaftaran rekrutmen pengawas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah tenaga pengawas yang dibutuhkan di tingkat TPS adalah 2.237 orang.
“Hingga saat ini pendaftaran terus kami buka dan akan ditutup pada 15 Oktober 2020 besok,” kata Koordinator Organisasi SDM Bawaslu Kabupaten Tuban, Marfuah saat ditemui di kantornya, Selasa (13/10).
Dikatakannya, untuk saat ini jumlah pendaftar baru mencapai 60 persen. Melihat kondisi tersebut, tidak menutup kemungkinan pendaftaran bisa diperpanjang jika waktu yang ditentukan tidak memenuhi kuota.
“Saat ini pendaftar sebenarnya sudah melebihi jumlah yang dipersyaratkan. Namun, pendaftar harus menggandakan jumlah yang dibutuhkan, sehingga pendaftaran tetap dibuka,” imbuh mantan aktivis PMII Tuban itu.
Dijelaskannya, secara umum pelamar harus memenuhi berbagai persyaratan. Diantaranya, pendidikan minimal SMA sederajat, warga negara Indonesia minimal 25 tahun dan tidak terlibat sebagai anggota partai politik (Parpol). Selanjutnya, pelamar harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, kejujuran, dan keadilan. Kemudian, memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
“Akibat pandemi COVID-19, menjadi anggota pengawas TPS juga harus bersedia dites untuk rapid test,” jelasnya.
Persyaratan lainnya, kata Marfuah, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, persyaratan pengawas TPS tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan dari pihak terkait.
Kemudian pengawas TPS bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan jika terpilih; dan Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
“Termasuk aparat desa, tidak boleh mendaftar sebagai pengawas di setiap TPS,” jelasnya.
Marfuah menjelaskan, bagi warga yang ingin mendaftar formulir berkas administrasi bisa diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau website Bawaslu Kabupaten/Kota. Setelah dinyatakan resmi terdaftar, tim dipilih, yang kemudian akan muncul satu orang pengawas TPS. “Pengawas TPS ini penting karena bertugas mengawasi setiap TPS,” pungkasnya. (wan/n)