Memuat…
Dua pelaku memukuli pengendara sepeda motor hingga tewas di Majalengka, Jawa Barat, saat ditahan di Mapolres Majalengka. Foto/Inin Nastain
Kejadian bermula saat korban dalam perjalanan dari Kuningan menuju desanya. Di tengah perjalanan, sepeda motor yang dikendarai korban bertabrakan dengan salah satu rombongan yang juga dari arah Kuningan.
“Warga Cikijing A, pulang dari Kuningan, A bertabrakan dengan sekelompok orang di Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing. Korban sedang menunggu (kelompok orang di Cikijing). Peristiwa itu terjadi sekitar 02.22 WIB, 31 Juli,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat pemaparan kasus, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Lupa Matikan Tungku Goreng, Rumah Makan Tahu Sumedang Garut Terbakar
Insiden itu terungkap berkat laporan dari publik mengenai kecelakaan lalu lintas tunggal. Namun, setelah melakukan olah TKP, petugas menemukan kejanggalan pada tubuh korban.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Kami melakukan pengecekan CCTV di jalur tersebut, dan kami melihat sekelompok pengendara sepeda motor. Beberapa dari mereka terlihat membawa balok kayu,” jelasnya.
Berbekal rekaman CCTV, Bareskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan, akhirnya mengamankan sekitar 15 orang. Dari 15 orang tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari peran yang dimainkan pada saat kejadian, kami menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Dua tersangka masih di bawah umur, jadi kami tidak menghadirkan mereka saat pengungkapan ini, mereka juga ditahan. Di kepala korban, ada benda tumpul pukulan benda,” katanya.
“Pelakunya juga dari Kuningan, setelah Mabar, mereka main bareng. Mereka dari kelompok bermotor GBR. Sebenarnya (GBR) sudah bubar,” jelasnya.
Keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MR (20), warga Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, WK (22), warga Desa Majalengka Kulon, Kabupaten Majalengka. Adapun 2 tersangka yang masih di bawah umur yakni RI (16), Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, dan OT (16), Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.
Salah satu pelaku, kata WK, kelompoknya lebih dulu mendapat serangan dari korban. Saat gerombolan itu lewat, korban melemparkan batu ke arah gerombolan pelaku. “Dia lempar dulu. Kami bawa kayu untuk jaga-jaga,” jelas WK.
Bersama pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti antara lain sepeda motor, balok kayu, bendera. Tersangka sendiri dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(msd)