memuat…
Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Pemkab Mamberamo Tengah
“Betul, DPO KPK tersebut sudah ditangkap,” kata Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2023).
Ricky Ham Pagawak sebelumnya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Tiga orang lainnya yakni, Direktur Utama (Direktur) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Pembangunan (SSM), Marten Toding (MT).
Dalam kasus ini, Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Suap Ricky Pagawak saat ini sedang menjalani persidangan.
Dalam kasus ini, Ricky Pagawak diduga menerima uang Rp. 24,5 miliar suap dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni Simon, Jusieandra dan Marten. Uang tersebut diduga terkait dengan proyek yang dimenangkan ketiga kontraktor di kawasan Mamberamo Tengah tersebut.
Sementara itu, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek kerja dengan nilai total Rp 217,7 miliar, termasuk proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga menerima enam paket pekerjaan senilai Rp 179,4 miliar. Sedangkan Marten mendapatkan tiga paket pekerjaan senilai Rp 9,4 miliar.
Pemberian uang kepada Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lain yang sedang dalam pemeriksaan.
Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.
(rca)