“Kalau tidak ada halangan, minggu depan kita lakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan,”
Mataram (Partaipandai.id) – Penyidik kejaksaan menyatakan berkas perkara dugaan “permainan uang” dalam transaksi keuangan milik ratusan nasabah Bank NTB Syariah sudah lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu di Mataram, Senin, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti.
“Kalau tidak ada halangan, minggu depan kita lakukan tahap dua (serah terima tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan,” kata Nasrun.
Dalam kelengkapan berkas milik tersangka berinisial PS, dia memastikan penyidik sudah mengantongi sedikitnya dua barang bukti.
Bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka PS melakukan tindak pidana selama menjabat sebagai pengawas non tunai antara lain keterangan saksi, penyitaan dokumen, hasil audit dari internal perbankan dan pihak independen dengan kerugian sebesar Rp11,9 miliar.
Dari analisa penyidik, dia menyebut uang yang muncul sebagai angka kerugian itu diduga hanya dinikmati oleh PS. Dengan analisis tersebut, polisi memastikan tidak ada kecurigaan aliran uang ke pihak lain.
Mode PS menuai manfaat seperti itu dengan menjalankan sistem seperti “gali lubang, tutup lubang”. Setiap kali ada keluhan nasabah mengenai kekurangan nominal tabungan, PS menutupinya dengan mengambil uang dari rekening nasabah lain.
Modus ini diduga terjadi sejak tahun 2012. Karena saling tertutup, modus ini tidak terdeteksi oleh Sistem Pengendalian Intern (SPI). Modus itu terungkap periode 2019-2020 setelah PS keluar dari jabatannya sebagai pengawas layanan nontunai.
Penyidikan kasus dugaan money game di Bank NTB Syariah berawal dari laporan. Dari investigasi, kerugian sebesar Rp11,9 miliar muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah.
Pengkhotbah : Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023