“Kriteria terkena narkoba adalah orang yang pernah menggunakan atau mencoba narkoba jenis apapun,” ujarnya.
Sungailiat, Bangka (Partaipandai.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat kerja sama seluruh instansi pemerintah dan Polri serta Polri serta kelompok masyarakat untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kerja sama ini penting karena peredaran narkotika cukup berbahaya bagi masyarakat,” kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen M Zainul Mustaqin di Sungailiat, Selasa.
Prevalensi narkoba berdasarkan data penelitian Lembaga Penelitian Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan perguruan tinggi di Provinsi Bangka Belitung, kata dia, tercatat pada tahun 2021 jumlah penduduk terpapar narkoba mencapai 225.154 jiwa dari total penduduk Bangka. Belitung sebanyak 1.546 juta jiwa.
“Kriteria terkena narkoba adalah orang yang pernah menggunakan atau mencoba narkoba jenis apapun,” ujarnya.
Ia memberikan apresiasi yang besar kepada polisi yang telah bekerja keras dalam menangani atau menindak para pelaku kejahatan narkotika.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Saya juga berharap para pelaku tindak pidana narkotika dapat dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan sehingga menjadi efek jera bagi pelaku dan mengingatkan masyarakat agar tidak melanggar undang-undang tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Menurut Zainul, Polres Bangka berdasarkan data laporan berhasil menangkap 43 pelaku narkoba dengan 50 tersangka serta 3.767 gram sabu, 0,25 gram ganja, dan 389 butir ekstasi.
“Dengan barang bukti narkoba sebanyak itu, Polres Bangka berhasil menyelamatkan 37.670 orang dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Reporter: Kasmono
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022