BNNP Kalteng siap membantu mengejar pengedar sabu

Palangka Raya (Partaipandai.id) – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalimantan Tengah siap membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya mengejar terpidana pengedar narkoba bernama Saleh yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah sebelumnya divonis oleh hakim yang menjalani hukuman tujuh tahun penjara. saat ini melarikan diri

Kepala Seksi (Kabid) BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto di Palangka Raya, Minggu, mengatakan, BNNP siap membantu mencari keberadaan narapidana narkoba yang divonis tujuh tahun penjara untuk menjalani masa hukumannya.

“Kami sedang menunggu surat dari Kejaksaan Negeri, jika kami terlibat akan kami kejar yang bersangkutan tentunya dengan bantuan personel Polda Kalteng juga,” ujarnya.

Agustiyanto mengatakan, hingga kini kejaksaan setempat belum meminta bantuan apapun terkait pengejaran pengedar sabu yang sudah divonis tujuh tahun itu.

Kemudian, jika dibutuhkan personel BNNP, tentu mereka juga sangat siap untuk mencari Saleh yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Baca juga: BNNP: Kalteng menjadi sasaran pengedar narkoba

“Pada prinsipnya kami siap ketika ada surat permintaan untuk mencari yang bersangkutan dari kejaksaan. Jika ada sejak surat itu keluar, kami akan mengerahkan personel kami untuk menyelidiki keberadaan yang bersangkutan,” katanya.

Ditegaskan, perwira Polri berpangkat tiga melati yang bertugas di BNNP Kalteng itu mengungkapkan, pihaknya tak pernah lelah memberantas peredaran narkoba di Kalteng.

Bahkan jalur perbatasan provinsi setempat tentunya juga akan diperketat, sehingga peredaran narkoba yang sebagian besar melalui jalur darat dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dapat dicegah.

“Untuk pelaku pengedar dan pengedar selama ini kita tidak pernah memberikan pasal yang ringan, tapi minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. Hal ini diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelakunya,” ujarnya.

Sementara itu, tambahnya, bagi mereka yang menjadi pecandu narkotika jenis apapun, sebaiknya melakukan rehabilitasi dengan tujuan untuk pulih dari ketergantungannya.

“Sebaiknya pecandu narkoba kita arahkan ke rehabilitasi, sayang kalau ditindak tegas oleh pengedar dan pengedar,” ujar Kepala BNNP Berantas Kalteng.

Reporter: Adi Wibowo
Editor: Edy M. Jacob
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *