BNPT memberikan Penghargaan RAN PE kepada kementerian dan lembaga

Jakarta (Partaipandai.id) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyerahkan Penghargaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN PE) berdasarkan kekerasan yang mengarah pada terorisme kepada sejumlah kementerian dan lembaga hingga pemerintah provinsi di Tanah Air.

“Penghargaan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021. Program ini berdasarkan kerjasama dan sinergi antar unsur pemerintah, masyarakat sipilmasyarakat dan juga organisasi internasional,” kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.

Boy mengatakan ada empat kategori penerima RAN PE Awards. Pertama, kategori pemrakarsa implementasi RAN PE diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah yang memprakarsai implementasi RAN PE. Di tingkat pusat, penghargaan ini diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komnas Perempuan.

Sedangkan di tingkat daerah, penghargaan diberikan kepada Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta dan Kota Bandung.

Selanjutnya, kategori komitmen diberikan kepada kementerian dan lembaga yang dianggap konsisten dalam memberikan kontribusi terkait RAN PE di setiap pilar. Penghargaan kategori komitmen pilar satu (pencegahan) diberikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pilar kedua (penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta penguatan kerangka legislasi nasional) diberikan kepada Kejaksaan Agung, dan pilar ketiga (kemitraan dan kerja sama internasional) diberikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (PPATK).

Selanjutnya kategori pemrakarsa program berkelanjutan diberikan kepada Polri, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) dan Peace Generation.

Kategori terakhir adalah inisiator kolaborasi multipihak. Penghargaan tersebut diberikan kepada kementerian dan organisasi kemasyarakatan yang secara aktif berkolaborasi dalam implementasi RAN PE.

Penerima penghargaan untuk kategori ini adalah Wahid Foundation melalui program Sekolah Damai bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, serta Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih melalui rehabilitasi dan program reintegrasi bagi narapidana dan mantan narapidana terorisme.

Boy mengatakan, selama dua tahun mengimplementasikan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, berbagai inisiatif dan kerja sama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil telah memberikan dampak positif.

Reporter: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *