Jakarta (Partaipandai.id) – Brigjen Pol. Endar Priantoro menegaskan akan mengikuti perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait penugasannya sebagai Direktur Penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagai anggota Polri tentu (saya) akan menjalankan perintah Kapolri. Kehadiran saya di sini (KPK) atas perintah Kapolri,” kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Endar menambahkan, dirinya akan tetap menjalankan tugas yang diperintahkan Listyo Sigit terkait penugasannya di lembaga antikorupsi tersebut.
“Saya bekerja di sini (KPK) juga atas perintah Kapolri. Selama saya bisa melakukan hal-hal yang ada di sini, saya akan lakukan. Saya tidak tahu apa yang akan dilakukan pimpinan KPK terhadap saya. Paling tidak, saya akan menjalankan tugas saya sebagai anggota Polri yang ditugaskan oleh Kapolri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.
Ia juga tak mempermasalahkan penunjukan Ronald Worotikan sebagai Pj Direktur Investigasi. Menurut Endar, hal itu tidak terkait dengan masalah penugasannya.
Baca juga: KPK: Tidak ada kejanggalan dalam LHKPN Endar Priantoro
Ia bahkan mengaku masih memiliki akses terkait urusan pekerjaan di KPK, seperti akses surat elektronik (surel), kamar, dan sistem internal. Namun, Endar tak lagi diundang dalam rapat kerja yang melibatkan direktur investigasi.
Terkait hal itu, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan mengenai hal ini rencananya akan dilakukan pada hari Senin.
“Yang saya laporkan terkait dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPK tanggal 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya harus diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyidikan KPK terhitung mulai tanggal 1 April 2023,” ujar Endar.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri terkait jawaban pengembalian anggota Polri yang bekerja di KPK.
Baca juga: Kapolri kembali menyurati KPK terkait penugasan Brigjen Endar Priantoro
Surat balasan teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 itu ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Dalam surat balasannya, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK tentang pengangkatan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang mengemban tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan bahwa Polri sedang mempersiapkan calon terbaik untuk mengisi wakil Pemberantasan Korupsi dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Endar Priantoro melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023