By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Home
  • Profil Pandai
  • Pengurus
  • PPID
  •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • My Bookmarks
  • Hubungi Kami
Reading: Bupati Ikfina Saksi PAW Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto
Share
Notification Show More
Latest News
Fitur Shopee Live jadi pilihan banyak pelaku usaha lokal
September 25, 2023
KPK panggil dua saksi soal dugaan gratifikasi Eko Darmanto
September 25, 2023
Danrem 121/Abw: Awasi “jalan tikus” di batas RI-Malaysia
September 25, 2023
Serikat penulis Hollywood capai kesepakatan sementara dengan studio
September 25, 2023
Kiat tetap sehat di tengah polusi udara dengan bantuan gawai
September 25, 2023
Aa
Aa
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Beranda
    • PROFIL PANDAI
    • PPID
    • AD/ART PANDAI
    • PENGURUS
    •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Berita
    • Pemilu
    • Hiburan
    • Ekonomi
    • Teknologi
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Partai Pandai. All Rights Reserved.
Politik

Bupati Ikfina Saksi PAW Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

March 14, 2022
Updated 2022/03/14 at 10:58 AM
Share
SHARE

DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berganti antar waktu (PAW).

Mojokerto, Partaipandai.id – DPRD Kabupaten Mojokerto mengadakan rapat paripurna dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Mojokerto untuk pergantian antar waktu (PAW). Acara ini berlangsung di ruang rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (14/3).

Pelantikan pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD kali ini datang dari Fraksi Golkar atas nama Madrai. Ia menggantikan almarhum Suwandi. Hadir dalam acara tersebut Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Wakil Bupati Muhammad Al Barra.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh menjelaskan, pelantikan pemberhentian dan pengangkatan anggota PAW DPRD periode 2019-2024 sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pelantikan pemberhentian dan pengangkatan anggota PAW DPRD sudah sesuai mekanisme. Diawali dengan surat ketua DPW Partai Golkar Nomor 089/DPD/PG-MJK/I/2022 tanggal 12 Januari 2022. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat pimpinan DPRD nomor 171/108/416-050 /3022 tanggal 17 Januari 2022 dan surat Gubernur Jawa Timur nomor 171.416/171/011.2/2022 tanggal 22 Februari 2022. DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2019-2024,” jelasnya.

More Read


Ilham Bintang harap Kongres XXV PWI jauh dari politik transaksional

Lantik penjabat kepala daerah di Jatim, ini pesan Khofifah
Pengamat: Demokrat dukung Prabowo tak mengubah bursa cawapres
Kejar KKB, Kodam Cenderawasih kirim 100 personel ke Pegunungan Bintang
Anies-Muhaimin ziarah ke makam Pangeran Diponegoro di Makassar

Selanjutnya, Ayni mengucapkan selamat kepada Madrai karena resmi menduduki jabatan baru. Ia berharap dengan jabatan baru ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD, kami mengucapkan selamat datang kepada Pak Madrai di gedung perwakilan rakyat dan selamat bekerja dan menjabat sebagai wakil rakyat Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kabupaten Mojokerto, forkopimda, ketua KPU, Bawaslu, dan ketua OPD.(ris/rd)

Sumber

You Might Also Like

KPK panggil dua saksi soal dugaan gratifikasi Eko Darmanto

Danrem 121/Abw: Awasi “jalan tikus” di batas RI-Malaysia

Jaksa hadirkan dua saksi di sidang perdana pemeriksaan saksi RAT

Pemprov Babel sampaikan empat raperda ke DPRD

Mahfud MD: Indonesia butuh generasi emas dari pesantren

TAGGED: anggota, Bupati, DPRD, Ikfina, Kabupaten, Mojokerto, PAW, saksi
Redaksi Pandai March 14, 2022
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article Dengan Slogan DAMAI, Agus Maju Jadi Calon Kepala Desa Betro
Next Article Hasil Survei, PDI P Nomor Satu Jatim, Kusnadi: Berkat Konsistensi Kader
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin suka

KPK panggil dua saksi soal dugaan gratifikasi Eko Darmanto

September 25, 2023

Danrem 121/Abw: Awasi “jalan tikus” di batas RI-Malaysia

September 25, 2023

Jaksa hadirkan dua saksi di sidang perdana pemeriksaan saksi RAT

September 25, 2023

Pemprov Babel sampaikan empat raperda ke DPRD

September 25, 2023
about us

Partai Negeri Daulat Indonesia, membawa Indonesia lebih berdaulat dengan rendah hati.

© Partai Pandai. All Rights Reserved.

Gabung Bersama Kami!

Bersama Partai Pandai, Negeri menjadi berdaulat sepenuhnya.

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?