DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berganti antar waktu (PAW).
Mojokerto, Partaipandai.id – DPRD Kabupaten Mojokerto mengadakan rapat paripurna dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Mojokerto untuk pergantian antar waktu (PAW). Acara ini berlangsung di ruang rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (14/3).
Pelantikan pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD kali ini datang dari Fraksi Golkar atas nama Madrai. Ia menggantikan almarhum Suwandi. Hadir dalam acara tersebut Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Wakil Bupati Muhammad Al Barra.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh menjelaskan, pelantikan pemberhentian dan pengangkatan anggota PAW DPRD periode 2019-2024 sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pelantikan pemberhentian dan pengangkatan anggota PAW DPRD sudah sesuai mekanisme. Diawali dengan surat ketua DPW Partai Golkar Nomor 089/DPD/PG-MJK/I/2022 tanggal 12 Januari 2022. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat pimpinan DPRD nomor 171/108/416-050 /3022 tanggal 17 Januari 2022 dan surat Gubernur Jawa Timur nomor 171.416/171/011.2/2022 tanggal 22 Februari 2022. DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2019-2024,” jelasnya.
Selanjutnya, Ayni mengucapkan selamat kepada Madrai karena resmi menduduki jabatan baru. Ia berharap dengan jabatan baru ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD, kami mengucapkan selamat datang kepada Pak Madrai di gedung perwakilan rakyat dan selamat bekerja dan menjabat sebagai wakil rakyat Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kabupaten Mojokerto, forkopimda, ketua KPU, Bawaslu, dan ketua OPD.(ris/rd)