Memuat…
Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang pertama terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) mengungkap fakta Ferdy Sambo ikut serta dalam penembakan. Brigadir J. Foto SINDOnews
Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat sangat yakin dengan fakta yang diungkap jaksa penuntut umum pada sidang pertama. “Dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa, terbukti anak kami meninggal,” katanya. Baca juga: Tersangka Hambatan Masuk Tahap II, Polisi: Sidang Etik Berlanjut
Fakta ini, menurut dia, membantah pernyataan Ferdy Sambo yang tidak ikut menembak Brigadir J di kediaman dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada awal Juli lalu.
“Seperti keterangan selama ini Ferdy Sambo tidak ikut menembak, tapi dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo ikut menembak. Artinya, jelas ditembak di kepala dan pergelangan tangan kiri,” kata Samuel.
Ia menilai, sejak sidang pertama pembacaan dakwaan ini sudah mulai menunjukkan kebenarannya. “Kebenaran sudah mulai terlihat, tapi kami akan terus mengikuti persidangan dengan sabar hingga keputusan akhir hakim,” katanya. Baca juga: Bupati Langkat Tidak Aktif Terbitkan Rencana Perang Angin Dituntut 9 Tahun Penjara
Yang jelas, kata dia, dari persidangan, terungkap beberapa fakta bahwa Ferdy Sambo turut serta mengarang kejadian bersama istrinya (Putri Candrawati). “Selama ini mereka selalu membuat skenario baru yang diutarakan ke publik,” tambah Samuel.
Ia berharap, pada persidangan berikutnya, para saksi bisa transparan. “Agar saksi-saksi itu terbuka dan tidak lagi menutup-nutupi seperti yang tertulis dalam dakwaan jaksa ,” dia berkata.
(mengenakan)