Jakarta (Partaipandai.id) – Dewan Energi Nasional (DEN) bekerja sama dengan Pusat Studi Hukum dan Pertambangan (Pushep) menganugerahkan DEN Award 2022 kepada beberapa pemerintah provinsi (pemprov), di Jakarta, Jumat (21/10).
Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, penganugerahan DEN Award 2022 bertujuan untuk mengapresiasi capaian pemerintah provinsi dalam menyusun dan melaksanakan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Provinsi (Perda RUED-P) melalui bentuk regulasi. , kebijakan, dan program pembangunan daerah.
Menurut Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, saat membuka penganugerahan DEN Award yang pertama kali digelar tahun ini, DEN Award 2022 diikuti oleh 34 pemerintah provinsi.
“Diikuti oleh 34 pemerintah provinsi. Penilaian DEN Award 2022 dibagi menjadi lima kategori dan dilakukan secara objektif berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan data pendukung yang diperoleh,” kata Djoko.
Selain sebagai apresiasi atas penyusunan dan pelaksanaan Perda RUED-P, digelar DEN Award 2022 sebagai bentuk penguatan peran DEN dalam implementasi Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional. (RUEN), dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Baca juga: Anggota DEN: Indonesia akan kuasai teknologi baterai listrik
Baca juga: Rapat Anggota DEN ketiga tahun 2022 membahas perkembangan perpanjangan KEN
Dengan demikian, target energi baru dan terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional dan target transisi energi ke nol emisi karbon dapat tercapai.
Kemudian, saat memberikan sambutan, anggota DEN Musri mengatakan bahwa sejauh ini ada 27 provinsi yang telah memberlakukan Perda tentang RUED dan 7 provinsi lainnya sedang dalam tahap penyelesaian.
“DEN akan terus mendorong dan mendorong agar RUED dapat segera diselesaikan dan memberikan bantuan dalam pelaksanaan RUED yang telah ditentukan,” ujar Musri.
Setelah 34 Pemprov melalui tahapan sosialisasi, pengisian angket, analisis, verifikasi, dan rekapitulasi, maka ditentukan pemenang pada masing-masing kategori sebagai berikut.
Kategori Daerah Tercepat Menetapkan Peraturan Daerah RUED
Peringkat I: Jawa Tengah
Peringkat II: Jawa Barat
Peringkat III: Nusa Tenggara Barat
Kategori Daerah Terbaik Pelaksana Perda RUED: “Implementasi Kebijakan Turunan dan Perda RUED”
Peringkat I: Jawa Timur
Juara 2 : Nanggroe Aceh Darussalam
Peringkat III: Sulawesi Tenggara
Kategori Daerah Terbaik Pelaksana Perda RUED: “Daerah Optimalkan Pemanfaatan EBT”
Peringkat I: Nusa Tenggara Barat
Peringkat II: Sumatera Barat
Peringkat III: Kepulauan Bangka Belitung
Kategori Daerah Terbaik Pelaksana Perda RUED: “Daerah yang Melaksanakan Transisi Energi”
Peringkat I: Jawa Timur
Peringkat II: Bali
Peringkat III: Sumatera Selatan
Kategori Daerah Paling Aktif Mengkampanyekan Energi Bersih
Peringkat I: Jawa Barat
Peringkat II: Jawa Tengah
Peringkat III: Bali
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022