Mojokerto, HARI BANGSA – Penghapusan berkas liputan khusus (lipsus) jilid kedua audiensi publik (RDP) antara DPRD-Pemkot Mojokerto di media sosial (medsos) terkait proyek yang macet belakangan ini, sesal dewan. Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto Djunaedi Malik meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak adil.
Dalam RDP bersama Kominfo, Senin (27/1), politisi PKB itu meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan tidak mudah dikendalikan oleh atasan sekalipun. “Echo (media) harus memiliki pemikiran yang matang,” kata Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Djunaedi Malik dalam forum formal.
Menurut Djuned, RDP merupakan komitmen DPRD terhadap transparansi publik. “RDP ini terkait dengan pelayanan dasar kami kepada masyarakat. Kami yang terbuka seperti ini punya opini negatif,” ujarnya.
Djuned mengatakan, pihaknya sedang memperjuangkan penanganan banjir tahunan yang dirasakan sejumlah masyarakat. Dalam forum terbuka, Djuned menganggap menghapus file di FB terlalu jauh.
“Sudah selesai. RDP bukan masalah dan bagian dari pekerjaan kita, tidak perlu membebani. Kecuali untuk menutupi pribadi di luar. Jangan samakan dewan dengan bromocorah atau provokator,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Moch. Rizky Fauzi berharap kebijakan walikota itu. “Lucu kalau tidak bisa disiarkan. Sampai pimpinan terlibat hal seperti ini,” guraunya.
Menanggapi argumentasi dewan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, penghapusan itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan. “Penghapusan itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Seperti implikasi hukum karena kami khawatir dianggap menyudutkan seseorang. Juga, dasar penyiaran dilakukan melalui akun Facebook. Kami khawatir akun tersebut nanti dilaporkan,” tutupnya. (ya/rd)