By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Home
  • Profil Pandai
  • Pengurus
  • PPID
  •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • My Bookmarks
  • Hubungi Kami
Reading: Ditjen PAS pindahkan lapas penahanan Ferdy Sambo Cs
Share
Notification Show More
Latest News
Fitur Shopee Live jadi pilihan banyak pelaku usaha lokal
September 25, 2023
KPK panggil dua saksi soal dugaan gratifikasi Eko Darmanto
September 25, 2023
Danrem 121/Abw: Awasi “jalan tikus” di batas RI-Malaysia
September 25, 2023
Serikat penulis Hollywood capai kesepakatan sementara dengan studio
September 25, 2023
Kiat tetap sehat di tengah polusi udara dengan bantuan gawai
September 25, 2023
Aa
Aa
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Beranda
    • PROFIL PANDAI
    • PPID
    • AD/ART PANDAI
    • PENGURUS
    •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Berita
    • Pemilu
    • Hiburan
    • Ekonomi
    • Teknologi
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Partai Pandai. All Rights Reserved.
Hukum

Ditjen PAS pindahkan lapas penahanan Ferdy Sambo Cs

September 12, 2023
Updated 2023/09/12 at 2:19 AM
Share
SHARE

Jakarta (Partaipandai.id) –

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan tempat penahanan lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

 

Ferdy Sambo yang sebelumnya dieksekusi Kejari Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor. Sementara Putri Chandrawati yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang.

 

Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengatakan pemindahan lapas para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dengan pertimbangan untuk pembinaan.

 

“Iya (dipindahkan) dengan pertimbangan pembinaan,” kata Rika.

 

Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu, kata Rika, dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.

More Read


Bacapres Anies dukung peningkatan anggaran penelitian

Pelayanan publik di Kabupaten Pohuwato tetap normal usai kerusuhan
10.928 mahasiswa baru Unnes jalani tes urine
Upaya cegah radikalisme bagi generasi muda di beranda negara
Bareskrim benarkan periksa Yuki Kato terkait promosi judi online

 

Selain Ferdy Sambo, Ditjen PAS Kemenkumham juga memindahkan lapas tempat penahanan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf, mantan ART Ferdy Sambo, ke lapas yang sama, Lapas Cibinong. Sebelumnya, kedua terpidana itu ditahan di Lapas Kelas II Salemba.

 

Baca juga: Kriminal kemarin, Ferdy Sambo di Lapas Salemba hingga pencurian akses


“Tidak ada perlakuan khusus,” kata Rika menegaskan.

 

Saat ditanyakan apakah Ferdi Sambo berada satu sel dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf selama penahanan di Lapas Cibinong, Rika tidak menjawab secara detail, hanya menyampaikan ketiganya berada di satu lapas.

 

“Semua ditempatkan di Lapas Cibinong,” ujar Rika.

 

Lima terpidana pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Agung setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/8).

 

Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

 

Putri Chandrawati menjalani pidana 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023

 

Kuat Ma’ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,

 

Sedangkan Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

 

Diketahui vonis kelima terpidana yang dijalankan saat ini sudah mendapat keringanan dari MA, usai kelimanya mengajukan kasasi.

 

Pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi memutuskan Ferdy Sambo mendapat hukuman mati. Putri Chandrawati divonis 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun dan Kuat Ma’ruf 15 tahun.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © Partaipandai.id 2023

Sumber

You Might Also Like

KPK panggil dua saksi soal dugaan gratifikasi Eko Darmanto

Jaksa hadirkan dua saksi di sidang perdana pemeriksaan saksi RAT

Kemarin, usut kasus walpri kapolda Kaltara hingga mahasiswa tes urine

Propam Polri asistensi kasus tewasnya Walpri Kapolda Kaltara 

Sosiolog UNG paparkan rekomendasi penyelesaian konflik di Pohuwato

TAGGED: Ditjen, Ferdy, Lapas, Pas, penahanan, Pindahkan, Sambo
Redaksi Pandai September 12, 2023
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article Jokowi kunjungi Cilegon untuk tinjau pembangunan industri petrokima
Next Article Bentley Klasik Vokalis Jamiroquai Dilelang, Ditaksir Rp19,1 Miliar
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin suka

KPK panggil dua saksi soal dugaan gratifikasi Eko Darmanto

September 25, 2023

Jaksa hadirkan dua saksi di sidang perdana pemeriksaan saksi RAT

September 25, 2023

Kemarin, usut kasus walpri kapolda Kaltara hingga mahasiswa tes urine

September 25, 2023

Propam Polri asistensi kasus tewasnya Walpri Kapolda Kaltara 

September 24, 2023
about us

Partai Negeri Daulat Indonesia, membawa Indonesia lebih berdaulat dengan rendah hati.

© Partai Pandai. All Rights Reserved.

Gabung Bersama Kami!

Bersama Partai Pandai, Negeri menjadi berdaulat sepenuhnya.

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?