
Memuat…
Terdakwa Putri Candrawathi menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri menuntut 8 tahun penjara. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Dikurangi hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 tahun, dikurangi masa penahanan atas perintah saudara laki-laki Anda untuk tetap ditahan,” kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Mendengar tuntutan tersebut, Putri yang selama persidangan terlihat lesu, langsung menunduk sambil meringis. Meski memakai topeng, ekspresi itu masih terlihat saat dahinya berkerut. Putri sempat memejamkan mata beberapa kali sambil menghela napas.
Baca juga: Breaking News, Putri Candrawathi Dihukum 8 Tahun Penjara
Sekadar informasi, Putri mengaku memang sakit saat menjalani persidangan. Awalnya Hakim Ketua menanyakan apakah Putri sehat atau tidak. Meski demikian, ia mengaku masih dalam kondisi sakit, namun siap menjalani sidang penuntutan.
“Adik terdakwa sehat hari ini?” tanya Hakim Ketua.
“Mohon maaf Yang Mulia, saya masih mengalami sedikit gangguan pencernaan dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini,” kata sang Putri menjawab pertanyaan.
Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. JPU menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya Ferdy Sambo, para terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Masing-masing divonis 8 tahun penjara karena dianggap ikut serta dalam pembunuhan berencana, dan tidak menghentikannya.
(abd)

