Banda Aceh (Partaipandai.id) – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Mawardi mengatakan, tim Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh saat ini tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Setelah Tim USK selesai, akan disampaikan ke DPR Aceh untuk disosialisasikan dan mendapat masukan dari masyarakat Aceh,” kata Mawardi, di Banda Aceh, Sabtu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui dan memasukkan rencana revisi UUPA yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023. Oleh karena itu, Aceh telah mengikuti kajian khusus.
Mawardi mengatakan, saat ini tim USK belum menyiapkan draf revisi UUPA yang belum bisa dipublikasikan secara luas ke publik karena masih dalam tahap penyempurnaan, dikhawatirkan akan terjadi multitafsir.
Mawardi mengatakan, sebelumnya DPR Aceh juga telah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengevaluasi UU Pemerintahan Aceh.
“Masukan dan saran dalam rangka memperkuat posisi Aceh dalam UUPA diharapkan dapat dikirimkan melalui email ke setwandpra2@gmail.com,” ujarnya.
Nantinya, saran dan masukan dari masyarakat yang dimuat dalam email tersebut akan dipelajari dan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam draft yang sifatnya belum final.
Ia mengatakan, draf revisi UUPA yang telah disusun nantinya akan diserahkan ke pusat saat DPR RI melakukan konsultasi di Aceh.
“Konsultasi dengan DPR Aceh juga sudah diamanatkan dalam Pasal 269 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh itu sendiri,” ujarnya.
Setelah naskah akademik dan draf selesai, lanjut Mawardi, pihaknya baru saja melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di 23 kabupaten/kota se-Aceh.
“DPR Aceh akan melibatkan elemen masyarakat yang lebih besar dalam menyelesaikan RUU penguatan terbatas dan bersyarat UUPA,” kata Mawardi.
Reporter: Rahmat Fajri
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022