Nilai-nilai kebangsaan ini harus menjadi semangat bersama, khususnya generasi muda.
Serang (Partaipandai.id) – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyambut baik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digagas DPRD Provinsi Banten tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
“Nilai-nilai kebangsaan harus menjadi semangat bersama, khususnya bagi generasi muda,” kata Al Muktabar usai menghadiri Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang Penjelasan Usulan Raperda DPRD Provinsi Banten Tentang Pedoman Wawasan Kebangsaan Edukasi dan Rapat Pleno Penutupan Sidang I. (satu) Tahun Sidang 2022-2023, di Serang, Selaaa.
Rapat paripurna yang diketuai Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prayogo itu dihadiri anggota DPRD baik secara langsung maupun virtual.
Al Muktabar menilai penting bagi generasi muda untuk memiliki wawasan kebangsaan. Karena di tangan merekalah estafet kepemimpinan bangsa ini akan terus berlanjut. Oleh karena itu, gagasan-gagasan besar tersebut harus menjadi pedoman yang terukur agar generasi muda memahami secara utuh Indonesia, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945.
“Sosialisasi wawasan kebangsaan ini harus gencar dilakukan kepada seluruh masyarakat dan generasi muda, sehingga dapat menjadi solusi atas permasalahan bangsa yang sedang dihadapi saat ini. Jangan sampai wawasan kebangsaan terputus secara turun-temurun,” ujarnya.
Oleh karena itu, Al Muktabar sangat mengapresiasi agenda nasional ini, karena merupakan upaya bersama yang komprehensif. Sehingga dapat menciptakan generasi bangsa yang sangat memahami nilai-nilai kebangsaannya sendiri, baik dari segi sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
Apalagi di era modern ini. Dikatakannya lagi, generasi muda anak bangsa tidak hanya dituntut untuk melek teknologi, tetapi juga bagaimana ia memiliki nilai-nilai nasionalis yang kuat dalam dirinya. Karena itu merupakan modal utama dalam membangun Indonesia ke depan.
“Sebagai contoh kecil, sekarang kita sudah memulainya, seperti melalui kecintaan terhadap produk lokal buatan dalam negeri,” kata Al Muktabar.
Baca juga: DPRD Banten kembali bahas Raperda Pesantren
Baca juga: Pemprov Banten menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah RTRW 2022-2042 ke DPRD
Reporter: Mulyana
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022