Mereka masuk melalui jalur tikus di daerah Badumea, Belu
Kupang (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menerima dua warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh otoritas Timor Leste.
“Dua WNI, Aurelia Dias Ximenes (43) dan Carlito Da Silva (32) dideportasi karena masuk ke Timor Leste secara ilegal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim saat dikonfirmasi dari Kupang, Sabtu.
Kedua WNI tersebut dideportasi pada Sabtu (2/7) dan diterima petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas (PLBN) Mota’ain Kabupaten Belu.
Halim menjelaskan, mereka dideportasi karena masuk ke Timor Leste tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor).
Baca juga: Kantor Imigrasi Belu menerima sembilan WNI yang dideportasi dari Timor Leste
“Mereka masuk melalui jalur tikus di kawasan Badumea, Belu pada 16 Juni pagi dengan bantuan ojek,” katanya.
Tujuan keduanya masuk ke Timor Leste untuk menghadiri upacara duka bagi orang tua yang meninggal di Dili, ibu kota Timor Leste.
Halim menjelaskan, saat keduanya hendak kembali ke Indonesia pada malam 1 Juli, keduanya ditangkap oleh UPF Timor Leste di kawasan Tisil 4.
Ia menambahkan, saat pemeriksaan, pihaknya kembali memberikan teguran tegas agar kedua WNI tersebut tidak mengulangi perbuatan melawan hukumnya.
Halim mengatakan WNI umumnya dideportasi dari Timor Leste karena pelanggaran yang sama, yaitu tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor.
Ia mencontohkan seperti sebelumnya sebanyak sembilan WNI dideportasi dari Timor Leste pada Senin (20/6).
“Dalam pemeriksaan, kami tetap menekankan bahwa jika ingin masuk ke Timor Leste dengan aman, harus melewati Pos Pemeriksaan Imigrasi dan memiliki dokumen perjalanan atau paspor,” katanya.
Baca juga: Imigrasi Atambua menerima satu WNI yang dideportasi dari Timor Leste
Reporter: Aloysius Lewokeda
Editor: Achmad Zaenal M
HAK CIPTA © ANTARA 2022