Memuat…
Ketua DPC PDIP FX Hadi Rudyatmo berjabat tangan dengan Ketua Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun usai mengklarifikasi dukungan terhadap Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024. PHOTO/MPI/IRFAN MAULANA
Sanksi itu diberikan usai mantan Wali Kota Solo itu memberikan klarifikasi di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). Klarifikasi itu dilakukan Ketua Badan Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
“Karena Pak Rudy adalah kader senior, maka tentu sanksinya juga harus lebih berat. Oleh karena itu, kami berikan teguran keras dan terakhir kepada saudara FX Rudyatmo,” kata Komarudin Watubun usai mendengarkan klarifikasi Rudy.
Baca juga: Mantan Wali Kota Solo Klarifikasi PDIP Soal Dukung Nyapres
Menurut dia, Rudy bersalah telah menyatakan dukungan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mencalonkan diri sebagai Presiden. “Setelah dilakukan klarifikasi, Saudara dinyatakan melanggar keputusan kongres yang telah memutuskan bahwa segala sesuatu yang menyangkut capres dan cawapres adalah kewenangan Ibu Megawati Soekarnoputri, semua kader tertib, tidak terkecuali,” ujarnya.
Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai upaya partai untuk menegakkan disiplin bagi kadernya. “Tapi, dalam posisi ini saya harus tegas. Saya tidak pandang bulu, karena kalian adalah sahabat perjuangan saya, bagian dari sejarah partai,” ujarnya.
Sebelumnya, DPP PDIP terlebih dahulu memberikan sanksi kepada Ganjar Pranowo karena menyatakan siap mencalonkan diri sebagai presiden. Ganjar diberi peringatan lisan.
(abd)