Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat mantan pegawai PT Jhonlin Baratama untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno. Aji (APA).
“Hari ini pemeriksaan saksi TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka APA. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Empat mantan karyawan PT Jhonlin Baratama itu adalah A. Ozzy Reza Pahlevy, Ian Setya Mulyawan, Fahrial, dan Fahruzzaini. Selain mereka, Ali Fikri juga mengatakan KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni pegawai PT Dua Samudera Perkasa Aries Subhan.
Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak yang sebelumnya juga menjeratnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mencurigai tersangka, Angin Prayitno, menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kekayaannya yang diduga hasil korupsi.
KPK bahkan telah menyita berbagai aset senilai Rp. 57 miliar terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh Angin Prayitno. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan.
Sebelumnya dalam kasus suap, Angin Prayitno divonis 9 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta, subsidi 2 bulan penjara.
Angin bersama tersangka lainnya, yakni mantan Kasubdit Kerjasama dan Penunjang Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, dinyatakan bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga wajib pajak. Ketiga wajib pajak tersebut adalah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun anggaran 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun anggaran 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Redaktur: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022