Ganja untuk Medis, Ini Penjelasan Pakar Hukum Islam Universitas Airlangga

Memuat…

Ilustrasi ganja. Foto: Spesial

SURABAYA – Isu legalisasi ganja untuk keperluan medis menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Sampai-sampai Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin juga berpesan agar MUI mengeluarkan fatwa tentang penggunaan ganja medis.

Pakar hukum Islam Universitas Airlangga, Dr Prawitra Thalib, mengatakan ada lima alasan turunnya syariat dalam Islam. Sebuah hukum Islam ada untuk mempertahankan lima aspek ini yang disebut maqashid syari’at.

“Terpeliharanya agama, terpeliharanya jiwa, terpeliharanya akal, terpeliharanya keturunan, dan terpeliharanya harta benda,” ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Wapres Minta MUI Pelajari Wacana Ganja untuk Medis

Jika dimaksudkan untuk melestarikan kehidupan, Prawitra berpendapat penggunaan ganja diperbolehkan. Di sisi lain, demi menjaga nalar, penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi dilarang.

“Fatwa ganja medis ini bagus. Menekankan batasan penggunaan ganja demi menjaga kelangsungan hidup,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini.

Fatwa tentang legalisasi ganja juga harus bisa mengakomodir jangan sampai terjadi penyalahgunaan. Fatwa tersebut, menurut dia, juga berfungsi untuk mencegah salah tafsir bahwa ganja sepenuhnya legal. “Jika Anda sehat dan bugar, Anda tetap tidak boleh menggunakan ganja,” katanya.

Membaca: Parlemen Lebanon Melegalkan Budidaya Ganja untuk Tujuan Medis

Prawitra juga menilai MUI harus mempertimbangkan urgensi ganja medis jika ingin mengeluarkan fatwa terkait legalitasnya.

“Prioritasnya hisbunnafs, pemeliharaan nyawa. Kalau ganja tidak digunakan, nyawa terancam, itu mungkin,” lanjutnya.

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *