Partai Golkar resmi mencalonkan Bambang Haryo Soekartono (BHS) dan M Taufiqulbar sebagai calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) dalam Pilbup Sidoarjo 2020.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net – Partai Golkar resmi mencalonkan Bambang Haryo Soekartono (BHS) dan M Taufiqulbar sebagai calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) dalam Pilbup Sidoarjo 2020. Partai berlogo pohon beringin itu menyerahkan surat rekomendasi kepada BHS-Taufiqulbar, di Kantor DPP Partai Golkar, di Jakarta, Senin (31/8) siang.
“Iya Pak. Jam 12 siang rekomendasi itu diserahkan ke Pak BHS dan Pak Taufiqulbar,” kata Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Warih Andono, dihubungi melalui telepon, Senin (31/8).
Warih yang saat dihubungi mengaku masih berada di Jakarta menjelaskan, formulir B1-KWK yang nantinya akan digunakan untuk mendaftarkan pasangan calon ke KPU itu diserahkan langsung ke BHS-Taufiqulbar oleh Ketua KPU Jatim 3 Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar, M Sarmuji, yang juga Ketua DPD Partai. Golkar Jawa Timur.
Warih mengatakan, usai menyerahkan rekomendasi ke BHS-Taufiqulbar, pihaknya kini berkonsentrasi menyiapkan sejumlah berkas pendaftaran pasangan calon ke KPU Kabupaten Sidoarjo. “Saat ini kami sedang menyiapkan sejumlah persyaratan. Insya Allah, pasangan calon akan kami daftarkan ke KPU pada Jumat,” kata Warih yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo.
Penyampaian rekomendasi dari Partai Golkar otomatis akan memperlancar langkah BHS-Taufiqulbar untuk mendaftar sebagai pasangan calon di KPU Sidoarjo. Beberapa hari sebelumnya, pasangan BHS-Taufiqulbar telah mendapat rekomendasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara itu, pada 22 Juli 2020, BHS juga telah mendapat rekomendasi sebagai Wakil Daerah dari Partai Gerindra
Partai Golkar memiliki empat kursi di DPRD Sidoarjo. Sementara itu, PKS memiliki empat kursi di DPRD Sidoarjo. Di sisi lain, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, BHS menyatakan akan diusung oleh Partai Gerindra (7 kursi), Partai Golkar (4 kursi), PKS (4 kursi), Partai Demokrat (2 kursi), dan PPP. (1 kursi). Jadi total koalisi parpol memiliki total 18 kursi.
Sedangkan syarat untuk mendaftar ke KPU adalah pasangan calon akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 10 kursi di DPRD setempat. Diketahui, BHS merupakan mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Gerindra. Sedangkan Taufiqulbar merupakan mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 2014-2019. (st/rd)