Jadi, wisatawan harus menempuh jalan tersebut dengan menggunakan mobil dari biro perjalanan.
Denpasar (Partaipandai.id) –
Hal itu diungkapkan Wayan Koster saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan, Pemprov setempat sudah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur warga negara asing melalui Pergub Bali tentang tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan warga negara asing menggunakan kendaraan bermotor.
“Jadi, wisatawan harus menempuh perjalanan darat menggunakan mobil dari Biro perjalanan. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari Biro perjalanan. Pinjam atau sewa tidak boleh lagi,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara yang melanggar aturan lalu lintas, mulai dari tidak mengenakan pakaian saat berkendara, tidak menggunakan helm hingga tidak memiliki surat izin mengemudi.
Koster berharap dengan diberlakukannya kebijakan baru tahun ini, pariwisata Bali semakin berkualitas dengan penegakan hukum dan ketertiban, khususnya bagi wisatawan mancanegara.
Kebijakan itu, lanjutnya, baru bisa dilakukan tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.
“Kenapa sekarang? Karena kita sedang berbenah karena pandemi, tidak kita terapkan karena tidak ada turis. Sekarang mulai ditata,” ujar Gubernur.
Ke depan, kata dia, Pemprov setempat akan memperketat pengawasan orang asing yang bepergian ke Bali mengingat banyaknya wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggalnya.
Koster mengatakan, pihaknya bersama tim pemantau WNA akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.
Pengkhotbah: Rolandus Nampu
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023