Gubernur Papua Lukas Enembe Kembali Absen dari Panggilan KPK

Memuat…

Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022). FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA Gubernur Papua Lukas Enembe lagi-lagi gagal memenuhi panggilan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe tercatat dua kali mangkir dan dipanggil KPK. Pertama, Lukas tidak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022, kemudian kembali tidak hadir hari ini.

“Hari ini, Senin 26 September 2022 seharusnya KPK melakukan pemeriksaan terhadap saudara LE, Gubernur Papua, namun hingga kini belum memenuhi panggilan tersebut,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan. Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

KPK menyayangkan sikap Lukas Enembe yang kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ali mengatakan, pihaknya belum menerima rekam medis yang sah dari dokter terkait penyakit Lukas Enembe.

“Meskipun sebelumnya kuasa hukum telah mengajukan rencana ketidakhadiran karena kondisi kesehatan saudara LE. Namun, hingga hari ini KPK belum menerima keterangan yang sah dari dokter atau tenaga medis yang menjelaskan kondisi saudara LE tersebut,” kata Ali. .

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, politisi Partai Demokrat itu diduga terjerat sejumlah kasus dugaan korupsi. Antara lain terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di wilayah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dari 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Baca juga: ICW Desak KPK Angkat Paksa Lukas Enembe: Bukan Narasi SP3

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan adanya transaksi keuangan yang ganjil atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK saat ini sedang mendalami temuan PPATK.

(abd)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *