“Berdasarkan berbagai teori HTN Darurat dan hukum positif yang mengatur kedaruratan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 bersifat konstitusional,” ujarnya dalam diskusi “Mengukur Konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja
Jakarta (Partaipandai.id) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Satya Arinanto menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja adalah konstitusional.
“Berdasarkan berbagai teori HTN Darurat dan hukum positif yang mengatur kedaruratan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 bersifat konstitusional,” ujarnya dalam diskusi “Mengukur Konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja” di Jakarta, Sabtu
Dengan demikian, lanjut Satya, tentu tidak ada kudeta konstitusional dalam pemberlakuan Perppu Cipta Kerja.
Satya menjelaskan, Perppu Cipta Kerja dinilai konstitusional mengacu pada UU 1945, teori hukum tata negara darurat (HTN), dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU/VII/2009.
“Pasal 22 UUD 1945 merupakan salah satu pasal asli, dalam artian tidak mengalami perubahan dalam proses perubahan UUD 1945 pada era reformasi (1999-2002),” ujarnya.
Menurutnya, dalam Pasal 22 UUD 1945 disebutkan bahwa dalam hal mendesak mendesak, presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Peraturan pemerintah ini harus mendapat persetujuan DPR pada sidang berikutnya. Kemudian, kata dia, jika persetujuan tidak diperoleh, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut.
Lebih lanjut ia menjelaskan parameter urgensi yang bisa menjadi dasar penerbitan Perppu tersebut yakni. Dikatakannya sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU/VII/2009 yaitu ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cepat berdasarkan undang-undang.
Hukum yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya hukum yang ada.
“Adanya kekosongan hukum tidak bisa diatasi dengan membuat undang-undang dengan acara biasa yang memakan waktu cukup lama, sementara situasi/kebutuhan yang mendesak ini butuh kepastian untuk diselesaikan,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo, katanya, pada 30 Desember 2022 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).
Terbitnya Perppu tersebut melahirkan sejumlah pro dan kontra serta hoaks yang beredar viral di berbagai grup WA. Selain itu, pro dan kontra juga diramaikan oleh media massa.
Ia mengatakan, dari pantauan awal terlihat salah satu akar pro dan kontra karena belum semua pihak membaca teks Perppu secara lengkap.
“Bahkan jika sudah dibaca baik secara lengkap maupun sepintas, salah satu fokus yang langsung disorot adalah aspek ‘urgensi yang memaksa’ sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945,” ujarnya.
Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023