Hari Parlemen dan momentum untuk meningkatkan kepercayaan pada legislatif

Jakarta (Partaipandai.id) – Hari Parlemen Indonesia diperingati setiap tanggal 16 Oktober. Dilihat dari sejarahnya, peringatan Hari Parlemen Indonesia tidak lepas dari sejarah berdirinya lembaga perwakilan rakyat yang menampung aspirasi rakyat.

Tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai lembaga yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia.

Tercatat ada 137 tokoh masyarakat dari berbagai daerah yang menjadi anggota KNIP yang dipimpin oleh Bapak Kasman Singodimedjo sebagai ketua, kemudian Mas Sutardjo Kertohadikusumo, Mas J Latuharhary, dan Adam Malik sebagai wakil ketua.

Pembentukan KNIP dilakukan pada tanggal 29 Agustus 1945 yang pada awalnya berfungsi sebagai badan pembantu Presiden dalam menjalankan tugasnya, namun kemudian dipercayakan dengan kewenangan legislatif.

Selain KNIP di tingkat pusat, juga dibentuk lembaga di tingkat daerah, yaitu Komite Nasional Daerah (KND) dengan fungsi yang sama tetapi bekerja di daerah.

Dalam perjalanannya, KNIP yang dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) akhirnya disetarakan dengan Presiden melalui Deklarasi Wakil Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945.

Pengumuman itu disampaikan pada sidang pertama KNIP yang diketuai Kasman, dan akhirnya ditetapkan sebagai Hari Parlemen Indonesia.

KNIP-lah yang menjadi cikal bakal badan legislatif saat ini yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan KND menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Mereka yang duduk sebagai anggota dewan berasal dari calon-calon yang diajukan oleh partai politik dan dipilih oleh rakyat Indonesia untuk mewakili mereka dalam menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi.

Tingkat kepercayaan diri

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR, DPRD, baik kabupaten/kota maupun provinsi memiliki tanggung jawab yang besar untuk mewakili aspirasi konstituennya di daerahnya masing-masing.

Namun sayangnya, tingkat kepercayaan publik terhadap perwakilan rakyat masih rendah, seperti yang ditunjukkan Puspoll Indonesia dalam surveinya pada tahun 2021 bahwa kepercayaan publik terhadap DPR dan parpol rendah.

Tingkat kepercayaan publik terhadap DPR adalah 6,4 persen (sangat percaya) dan 56,9 (cukup percaya), sedangkan parpol 5,1 persen (sangat percaya) dan 50,1 persen (cukup percaya) diambil dari 1.600 responden di 34 provinsi.

Menurut Muslimin Tanja, selaku Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia, banyak faktor yang menyebabkan lembaga tersebut memiliki tingkat kepercayaan paling rendah dan paling disoroti yang harus menjadi pekerjaan rumah bagi legislatif.

Pada Juli 2022, Indikator Politik Indonesia juga merilis hasil survei serupa yang menemukan bahwa DPR dan partai politik sebagai lembaga negara memiliki tingkat kepercayaan publik yang paling rendah.

Hasil survei terakhir Indikator Politik Indonesia menunjukkan parpol berada di peringkat terbawah dengan kepercayaan publik 56,6 persen, sedangkan DPR di 62,4 persen.

Sebagai gambaran, institusi yang menempati urutan tertinggi dalam mendapatkan kepercayaan publik adalah TNI, kemudian Presiden, dan Polri di urutan ketiga.

Menanggapi hasil survei tersebut, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi mengatakan lembaga-lembaga negara di bidang politik yang menjadi etalase demokrasi, seperti partai politik, DPR, DPD, dan MPR sebenarnya berada di peringkat terbawah di Indonesia. syarat mendapatkan kepercayaan publik.

“Kecenderungan lagi ‘kepercayaan’ kepada lembaga-lembaga politik yang menjadi jendela demokrasi, seperti parpol, DPR, DPD, dan MPR relatif lebih rendah dibanding yang lain. Semua itu lembaga negara, tapi partai politik dan DPR adalah lembaga yang paling penting, tapi sayangnya di mata masyarakat ada di bawah,” katanya.

Artinya DPR sebagai lembaga legislatif hingga saat ini masih menanggung banyak pekerjaan rumah untuk mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat yang sebenarnya mereka wakili.

peningkatan citra DPR

Sebagai lembaga negara, DPR memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang tidak kalah pentingnya dengan lembaga negara lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama sebagai lembaga yang mewakili kepentingan dan aspirasi banyak orang yang telah menitipkan dan mempercayakannya. berjuang untuk itu.

Sedikitnya ada 575 anggota DPR RI yang dipilih rakyat dalam 80 pemilu pada periode 2019-2024 yang berasal dari berbagai partai politik peserta Pemilu 2019.

Namun, legislator sebagai wakil rakyat yang disegani yang duduk di Senayan harus bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik dengan meningkatkan kinerja tentunya.

Banyak faktor yang membuat masyarakat fokus ke DPR, terutama kinerjanya dalam menyuarakan aspirasi rakyat, ditambah beberapa kasus yang mencoreng nama baik lembaga, seperti korupsi dan suap yang menyeret beberapa individu.

Memang masih banyak anggota DPR yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab atas tugasnya, namun kesalahan satu atau dua orang dapat merusak lembaga, seperti kata pepatah “setitik ikan nila dapat merusak sekaleng susu” .

Legislator lahir dan dibesarkan oleh parpol sebelum dilepas ke kancah legislatif sehingga parpol juga bertanggung jawab mengawal dan menjamin anggotanya yang duduk sebagai anggota DPR dan DPRD.

Di sisi lain, rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat tidak hanya akan berdampak pada institusi, tetapi juga akan berdampak pada masa depan bangsa, terutama dengan rendahnya tingkat kepercayaan terhadap partai politik.

Apa jadinya jika generasi muda tidak percaya pada partai politik? Bagaimana jika generasi muda skeptis terhadap implementasi demokrasi di Indonesia dan tidak mau memilih wakilnya di parlemen?

Oleh karena itu, jadikan peringatan Hari Parlemen Indonesia sebagai momentum untuk membenahi lembaga legislatif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut di masa mendatang.

Redaktur: Slamet Hadi Purnomo
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *