Memuat…
Syekh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang berjudul “Fatawa Qardhawi: Masalah, Solusi dan Hikmah(Risalah Gusti, 1996) menjelaskan bahwa Islam menentang kehidupan yang sengsara dan menyiksa diri, seperti yang telah dipraktikkan oleh sebagian pemeluk agama lain dan sekte tertentu.
Islam juga menganjurkan kepada umatnya untuk selalu tampil cantik dengan cara yang sederhana dan sopan, yang tidak berlebihan. Bahkan Islam menganjurkan ketika hendak beribadah, berhias diri selain menjaga kebersihan dan kesucian tempat dan pakaian.
Allah SWT berfirman: “… pakailah pakaianmu yang indah di setiap (masuk) masjid …” ( QS Al-A’raf : 31)
Baca juga: Menikahi Jin Menurut Hukum Islam, Mungkinkah?
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Jika Islam telah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, maka bagi perempuan, Islam lebih memberikan perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana diperbolehkan memakai perhiasan sutra dan emas, yang diharamkan bagi laki-laki. pria.
Adapun hal-hal yang dianggap baik oleh manusia, tetapi membawa kerusakan dan perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah SWT, dimana perubahan tersebut tidak sesuai dengan fitrah manusia, tentu saja itu adalah pengaruh dari alam semesta. tindakan iblis yang ingin menipu. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
“Allah melaknat pembuatan tatto, yaitu menancapkan jarum ke kulit dengan warna-warna berupa tulisan, gambar bunga, lambang dan sebagainya; meraut gigi, memperpendek atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang palsu, menipu dan sebagainya). (Hadits Shahih).
Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah satu sahabat Nabi SAW ketika Muawiyah berada di Madinah setelah berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan berkata, “Inilah rambut yang Nabi SAW sebut azzur yang artinya atwashilah (sendi), yang digunakan wanita untuk menyambung rambut, itu yang diharamkan oleh Rasulullah (saw) dan tentu saja itu dilakukan oleh orang-orang Yahudi.”
“Bagaimana dengan kalian wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku pernah mendengar sabda Nabi SAW yang artinya, ‘Sesungguhnya Bani Israil binasa karena kaum wanita selalu memakainya (rambut palsu)’.” ( HR Bukhari ).
Baca juga: Hukum Mencukur Alis Menurut Islam
Al-Qardhawi mengatakan Nabi SAW menyebut perbuatan ini sebagai bentuk kebatilan, untuk menunjukkan hikmah karena diharamkan bagi wanita, dan karena itu juga bagian dari tipu daya.
Lebih lanjut, al-Qardhawi menjelaskan bahwa bagi wanita yang menghias rambut atau hal lainnya di salon kecantikan, sedangkan yang menanganinya (karyawan) adalah laki-laki, hal ini jelas dilarang. Karena bukan hanya bertemu dengan laki-laki yang bukan ibunya, tapi lebih dari itu, sudah pasti haram, meski dilakukan di rumah.
Bagi muslimah yang tujuannya taat pada agama dan Tuhannya, kata Yusuf Al-Qardhawi, hendaknya mendekorasi diri di rumahnya sendiri untuk suaminya, bukan di luar rumah atau di tengah jalan untuk orang lain. Begitulah perilaku orang-orang Yahudi yang menginginkan cara-cara modern dan sebagainya.
Baca juga: Inilah Tiga Pendapat Hukum Onani Menurut Islam
(mi)