Jakarta (Partaipandai.id) – Berbagai berita hukum dalam sepekan telah diliput oleh Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita terpopuler yang masih layak untuk dibaca kembali sebagai sumber informasi dan referensi mengisi akhir pekan Anda.
Menteri ATR/BPN akan “menghajar” semua mafia tanah di Indonesia
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan akan “menghajar” (bertindak tegas, Red.) seluruh mafia tanah di Indonesia.
“Kasus mafia tanah ini jelas tidak berdiri sendiri. Saya selalu mengatakan bahwa kasus mafia tanah adalah ulah oknum,” kata Menkeu saat memberikan keterangan pers usai pencanangan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gemapatas) serentak di 33 provinsi yang pelaksanaannya dipusatkan di Desa Doplang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat.
Untuk lebih lanjut, klik di sini.
Inovasi Regulasi Korlantas Polri di Era 4.0
Kabar lega datang dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui bidang Registrasi dan Identifikasi (Regiden). Pada tahun 2023, kendaraan dengan nomor induk kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus, seperti RF, akan ditiadakan sementara.
Mengapa ini menyenangkan? Karena dalam imajinasi masyarakat sudah tidak ada lagi arogansi pengguna kendaraan RF di jalan raya. Plat nomor khusus kerap menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pengguna jalan. Selain itu, penipuan juga kerap terjadi, seperti penggunaan strobo.
Bahkan, penggunanya juga melanggar aturan ganjil genap, dan plat nomor yang seharusnya hanya digunakan oleh pejabat negara dan aparat penegak hukum, justru digunakan oleh masyarakat sipil. Misalnya kasus Rachel Venya yang lolos isolasi menggunakan kendaraan bernomor polisi B 139 RFS.
Untuk lebih lanjut, klik di sini.
Kejaksaan Agung menyebut hakim salah menerapkan hukum dalam kasus Indosurya
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan terdakwa Henry Surya (HS) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indonsurya mengatakan, majelis hakim telah membuat kesalahan dalam menerapkan hukum.
“Majelis hakim dalam memutus perkara tidak menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Untuk lebih lanjut, klik di sini.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU Perkawinan yang diajukan pemuda Papua
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege, pemuda asal Desa Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa.
Untuk lebih lanjut, klik di sini.
Kedua terdakwa kasus Kanjuruhan divonis 6 tahun 8 bulan penjara
Dua terdakwa kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, yakni Suko Sutrisno dan Abdul Haris masing-masing divonis 6 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki saat membacakan dakwaan.
Terdakwa Suko Sutrisno adalah petugas keamanan Arema FC, sedangkan Abdul Haris adalah Ketua Panitia Arema FC.
Untuk lebih lanjut, klik di sini.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023